Saya Mau Buat Surat Pernyataan, Haruskah Ada Saksi dan Meterai?

ADVERTISEMENT

detik's Advocate

Saya Mau Buat Surat Pernyataan, Haruskah Ada Saksi dan Meterai?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 08:32 WIB
Elza Rianty
Elza Rianty (dok.pri)
Jakarta -

Dalam berbagai peristiwa di masyarakat, kerap ditemukan Surat Pernyataan akan kesanggupan untuk melakukan sesuatu. Namun apakah Surat Pernyataan itu harus ada saksi? Dan bagaimana kekuatannya di muka pengadilan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Assalamualaikum!

Selamat malam kepada Redaksi Detik yang terhormat, saya izin bertanya mengenai hukum dalam surat pernyataan.

1. Apakah surat pernyataan yang menyatakan kesediaan individu terhadap isi surat harus membutuhkan saksi? Kalau iya berapakah saksinya?

2. Apakah surat pernyataan dapat memiliki masa berlaku dengan tetap dimeterai? Contoh: Masa berlaku surat pernyataan ini adalah satu bulan setelah surat diresmikan.

3. Apa sajakah syarat melegalisasi surat pernyataan sesuai UU?

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate minta pendapat hukum advokat Elza Rianty, S.H., M.H. Pingin tahu jawabannya? Silakan buka halaman selanjutnya.

Lihat juga video 'Surat Sumbangan Gubernur Sumbar, Ditangani Polda-DPRD Gulirkan Hak Angket':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT