PKB Dukung TGUPP Anies Dibubarkan: Asas Manfaatnya Tidak Ada

PKB Dukung TGUPP Anies Dibubarkan: Asas Manfaatnya Tidak Ada

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 08:26 WIB
Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas
Hasbiallah Ilyas (dok. Istimewa/foto diberikan oleh narasumber, Hasbiallah Ilyas)
Jakarta -

Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta agar fungsi operasional Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihapus. Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta lebih setuju TGUPP dihapuskan.

"Kita cocok, setuju dengan bahwa TGUPP itu dihapuskan. Karena asas manfaatnya TGUPP itu tidak ada," kata Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Hasbiallah mengatakan adanya TGUPP itu mengganggu kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dia menyebut anggaran untuk TGUPP juga besar yang dibebankan ke APBD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, mengganggu kinerja dinas-dinas terkait. Jadi dinas-dinas juga bingung dengan situasi di lapangan dengan adanya TGUPP ini. Dari pada membuang anggaran lebih baik ditiadakan," ucapnya.

Meski demikian, PKB mempersilakan Anies jika masih ingin mempertahankan TGUPP. Tapi dia meminta agar anggaran untuk TGUPP tidak dibebankan ke APBD.

ADVERTISEMENT

"Besar (anggarannya), kalau gubernur merasa perlu, kan kebijakannya ada di gubernur, kalau perlu untuk mem-back up kinerja beliau ya silakan. Tapi jangan dibebani ke APBD," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Fungsi Operasional TGUPP Diminta Dihilangkan

Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti tupoksi dan kewenangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dia meminta Pemprov DKI Jakarta menghapus fungsi operasional TGUPP.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menganggap fungsi operasional TGUPP dapat membingungkan kerja SKPD Pemprov DKI. Permintaan ini, sebutnya, sudah pernah disampaikan Komisi A dengan mendorong revisi Pergub TGUPP.

"Rekomendasi dari awal, sudah berkali-kali, revisi Pergub terkait TGUPP, di mana ada fungsi operasional," kata Mujiyono di sela rapat di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/11).

"Komisi A merekomendasikan dilakukan evaluasi terkait tupoksi dan kewenangan tim TGUPP dengan menghilangkan fungsi operasionalnya sebagaimana telah disampaikan dalam rekomendasi Komisi A sebelumnya," sambung dia.

Mujiyono mengatakan komisinya juga merekomendasikan anggaran TGUPP dihapus dalam APBD DKI mendatang. Pasalnya, anggaran TGUPP di tahun ini saja mencapai Rp 19,8 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads