Dakwaan Kadis ESDM Riau Dibacakan, Jaksa-Pengacara Terlibat Debat Panas

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 15:00 WIB
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Pekanbaru -

Sidang dakwaan kasus korupsi Kepala Dinas ESDM Riau nonaktif, Indra Agus, digelar meski Indra menang pada praperadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara Indra terlibat debat panas.

Sidang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Jalan Teratai, Selasa (9/11/2021). Pengacara Indra, Bangun Sinaga, hadir di pengadilan, sedangkan Indra hadir secara virtual dari Lapas Taluk Kuantan.

Dakwaan dibacakan jaksa Rinaldy. Indra Agus didakwa melanggar Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa menyebut ada kerugian negara Rp 500 juta akibat bimtek fiktif yang diduga melibatkan Indra.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Setelah dakwaan dibacakan, pengacara Indra, Bangun Sinaga, menyampaikan dirinya tidak terima sidang dilanjutkan. Dia mengatakan kliennya sudah menang praperadilan dan status tersangka kasus dugaan korupsi sudah gugur.

Ketua majelis hakim, Dahlan, kemudian menjelaskan status Indra sudah beralih dari tersangka ke terdakwa saat sidang praperadilan digelar. Dahlan meminta keberatan pengacara disampaikan lewat eksepsi.

Bangun pun langsung mengajukan eksepsi. Dia meminta dakwaan dibatalkan demi hukum.

"Terdakwa memohon agar memberikan putusan. Menerima dan mengabulkan keberatan, menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan PN Teluk Kuantan, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau gugur," kata Bangun dalam eksepsinya.

Majelis hakim kemudian meminta JPU memberi tanggapan terkait eksepsi terdakwa. Namun, jaksa minta eksepsi dibacakan pekan depan.

Debat panas kemudian terjadi. Pengacara meminta sidang dipercepat. Namun, jaksa meminta tanggapan dibacakan, Senin (15/11).

Hakim kemudian meminta tanggapan dibacakan, Kamis (11/11). Hakim mengaku ada kegiatan di luar kota, yakni di PN Bangkinang. Semua pihak kemudian sepakat dengan jadwal tersebut.

"Kalau hari Kamis tidak disampaikan, kami anggap tidak menggunakan kesempatan menanggapi eksepsi," ucap hakim Dahlan.

"Nanti diputuskan, apakah perkara ini lanjut atau tidak. Ini nggak ada kaitannya sama praperadilan," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(ras/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork