Dakwaan Kadis ESDM Riau Dibacakan, Jaksa-Pengacara Terlibat Debat Panas

Dakwaan Kadis ESDM Riau Dibacakan, Jaksa-Pengacara Terlibat Debat Panas

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 15:00 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Pekanbaru -

Sidang dakwaan kasus korupsi Kepala Dinas ESDM Riau nonaktif, Indra Agus, digelar meski Indra menang pada praperadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara Indra terlibat debat panas.

Sidang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Jalan Teratai, Selasa (9/11/2021). Pengacara Indra, Bangun Sinaga, hadir di pengadilan, sedangkan Indra hadir secara virtual dari Lapas Taluk Kuantan.

Dakwaan dibacakan jaksa Rinaldy. Indra Agus didakwa melanggar Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa menyebut ada kerugian negara Rp 500 juta akibat bimtek fiktif yang diduga melibatkan Indra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Setelah dakwaan dibacakan, pengacara Indra, Bangun Sinaga, menyampaikan dirinya tidak terima sidang dilanjutkan. Dia mengatakan kliennya sudah menang praperadilan dan status tersangka kasus dugaan korupsi sudah gugur.

ADVERTISEMENT

Ketua majelis hakim, Dahlan, kemudian menjelaskan status Indra sudah beralih dari tersangka ke terdakwa saat sidang praperadilan digelar. Dahlan meminta keberatan pengacara disampaikan lewat eksepsi.

Bangun pun langsung mengajukan eksepsi. Dia meminta dakwaan dibatalkan demi hukum.

"Terdakwa memohon agar memberikan putusan. Menerima dan mengabulkan keberatan, menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan PN Teluk Kuantan, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau gugur," kata Bangun dalam eksepsinya.

Majelis hakim kemudian meminta JPU memberi tanggapan terkait eksepsi terdakwa. Namun, jaksa minta eksepsi dibacakan pekan depan.

Debat panas kemudian terjadi. Pengacara meminta sidang dipercepat. Namun, jaksa meminta tanggapan dibacakan, Senin (15/11).

Hakim kemudian meminta tanggapan dibacakan, Kamis (11/11). Hakim mengaku ada kegiatan di luar kota, yakni di PN Bangkinang. Semua pihak kemudian sepakat dengan jadwal tersebut.

"Kalau hari Kamis tidak disampaikan, kami anggap tidak menggunakan kesempatan menanggapi eksepsi," ucap hakim Dahlan.

"Nanti diputuskan, apakah perkara ini lanjut atau tidak. Ini nggak ada kaitannya sama praperadilan," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menang Praperadilan

Hakim tunggal Yosep Butar Butar sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Indra Agus. Hakim menyatakan penetapan Indra Agus sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah.

Putusan praperadilan dibacakan di PN Taluk Kuantan, Kamis (28/10/2021). Perwakilan pemohon dan termohon hadir saat putusan dibacakan hakim Yosep Butar Butar.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ucap Yosep.

Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta. Kasus itu diduga terjadi saat Indra Agus masih menjabat Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.

Bimtek Rp 500 juta itu dinyatakan fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR, pada kasus yang sama.

Dalam putusan itu, ED dan AR dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019 setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Halaman 2 dari 2
(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads