Banper Kemenparekraf, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Banper Kemenparekraf, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 14:48 WIB
Businessman shaking hands to seal a deal Judges male lawyers Consultation legal services Consulting in regard to the various contracts to plan the case in court.
Banper Kemenparekraf, Ini Syarat dan Cara Daftarnya -- ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/)
Jakarta -

Banper Kemenparekraf merupakan Program Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk barang dan bersifat stimulan untuk kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non-pemerintah.Bagaimana bila ingin mendaftar?

Banper Kemenparekraf ini adalah pemberian dukungan penyediaan infrastruktur ekonomi kreatif bagi pelaku/komunitas ekonomi kreatif, berupa Program Bantuan Pemerintah untuk Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, dan Sarana Ruang Kreatif.

Simak informasi di bawah ini mengenai syarat dan cara mendapatkan Banper Kemenparekraf yang sudah kami rangkum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banper Kemenparekraf: Ini Tujuannya

Mengutip situs resmi Banper Kemenparekraf 2021, tujuan dari diadakannya program ini adalah:

  1. Memfasilitasi penyediaan kelayakan ruang kreatif dalam bentuk revitalisasi prasarana, dan penyediaan sarana
  2. Mendorong peningkatan produktivitas dan kreativitas komunitas ekonomi kreatif serta keberlangsungan komunitas ekonomi kreatif
  3. Mendorong perluasan dan terbangunnya jejaring ekosistem ekonomi kreatif.

Program bantuan pemerintah ini bersifat stimulan dan merupakan usulan kebutuhan dari pelaku ekonomi kreatif, pemerintah daerah dan lembaga adat. Aktivitas pengusul bantuan pemerintah harus berkaitan dengan salah satu atau maksimal tiga subsektor ekonomi kreatif dari 17 subsektor ekonomi kreatif, yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Aplikasi
  • Pengembang Permainan
  • Arsitektur
  • Desain Interior
  • Desain Komunikasi Visual
  • Desain Produk
  • Fesyen
  • Film, Animasi, dan Video
  • Fotografi
  • Kriya
  • Kuliner
  • Musik
  • Penerbitan
  • Periklanan
  • Seni Pertunjukan
  • Seni Rupa
  • Televisi dan Radio

Banper Kemenparekraf: Cara Daftar

Untuk mendapatkan Banper Kemenparekraf, bisa mendaftar sebagai pengusul, kemudian mengunggah dokumen proposal melalui website resmi banper.kemenparekraf.go.id. Calon penerima juga bisa mengirimkan dokumen proposal fisik kepada Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.

Berdasarkan situs Banper Kemenparekraf, yang diperbolehkan untuk mendaftar program ini adalah:

  1. Komunitas Ekonomi Kreatif
  2. Pemerintah Provinsi
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota
  4. Pemerintah Desa
  5. Lembaga Adat

Banper Kemenparekraf: Syarat Penerima

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima Banper Kemenparekraf. Detail mengenai persyaratan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Fasilitasi Revitalisasi Prasarana Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, dan Sarana Ruang Kreatif.

  1. Syarat Pengusul Proposal
    - Seluruh kategori pengusul sekurang-kurangnya telah menjalankan kegiatan subsektor ekonomi kreatif selama 2 (dua) tahun sebelum pengajuan bantuan;
    - Komunitas Ekonomi Kreatif harus berbadan hukum dalam bentuk yayasan atau perkumpulan yang telah memperoleh legalitas/pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas AD/ART dan di dalamnya tercantum kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan usaha dalam bidang Ekonomi Kreatif, dan memiliki NPWP.
    - Pemerintah Daerah harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.
    - Lembaga Adat harus memiliki Akta Notaris, AD/ART, dan/atau mendapatkan pengakuan resmi dari Pemerintah Daerah setempat. Lembaga Adat tersebut harus melakukan kegiatan berkaitan dengan subsektor ekonomi kreatif
  2. Persyaratan Umum Pengajuan Proposal
    - Pengusul mengajukan proposal detail termasuk dokumen/spesifikasi teknis
    - Melampirkan bukti-bukti kegiatan subsektor ekonomi kreatif yang dilakukan selama 2 (dua) tahun sebelum pengajuan proposal berupa foto/video pendek serta bukti lainnya seperti publikasi media cetak dan elektronik
    - Melampirkan rencana kegiatan subsektor ekonomi kreatif yang berkelanjutan minimal 2 (dua) tahun ke depan dari tahun proposal diajukan
    - Melampirkan rencana target capaian ekonomi (pendapatan/bisnis) dengan adanya bantuan pemerintah dalam 2 (dua) tahun ke depan dari tahun proposal diajukan
    - Pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis pada objek yang sama dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan/atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dari Kementerian/Lembaga lain, dan/atau sumber pendanaan lainnya
    - Pengusul harus mengutamakan penggunaan material dan/atau produk dalam negeri, terutama yang tersedia di lokal setempat
    - Pengusul yang sudah menerima Bantuan Pemerintah sebelumnya tidak dapat mengajukan kembali

Informasi lainnya soal Banper Kemenparekraf juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Banper Kemenparekraf: Jenis Bantuan

Terdapat 2 jenis bantuan yang diberikan dalam program Banper Kemenparekraf ini. Yakni bantuan Revitalisasi Prasarana Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif dan bantuan Sarana Ruang Kreatif.

Adapun detail bantuan yang diberikan dalam program Banper Kemenparekraf adalah sebagai berikut:

  1. Revitalisasi Prasarana Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif
    - Biaya Konstruksi minimal sebesar Rp 500.000.000 dan maksimal sebesar Rp 2.000.000.000. Sudah termasuk ongkos kirim, biaya instalasi, dan pajak
    - Revitalisasi meliputi bangunan/ruang fisik termasuk sarana melekat, antara lain furnitur melekat dan lepas (fixed and loose furniture), pendingin ruangan (air conditioner), sistem kelistrikan, dan sebagainya.
    - Biaya Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sarana Ruang Kreatif
    - Pengusul dapat mengajukan bantuan Sarana Ruang Kreatif maksimal senilai Rp 200.000.000. sudah termasuk ongkos kirim, biaya instalasi, dan pajak.
    - Sarana Ruang Kreatif dapat berupa peralatan tata cahaya, peralatan tata suara, properti pertunjukan, instrumen musik, mesin jahit, alat tenun, mesin bubut, personal komputer, server, notebook/laptop, perangkat lunak jadi (off the shelf), jaringan internet, layanan komputasi awan, web hosting, scanner, 3D printer, dan kartu memori, dan lain sebagainya
    - Pengajuan untuk bahan habis pakai tidak diperkenankan, contoh: alat tulis kantor (ATK), lem, benang, tinta printer, dan barang sejenis lainnya
    - Setiap kegiatan instalasi Sarana Ruang Kreatif tidak boleh mengganggu fungsi yang sudah ada.
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads