Bantuan PKL dan Warung Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Bantuan PKL dan Warung Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 16:48 WIB
Bantuan PKL dan Warung Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya
Bantuan PKL dan Warung Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya -- ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Bantuan PKL dan warung sejumlah 1,2 juta mulai diberikan oleh pemerintah. Apa syarat untuk mendapatkannya dan bagaimana caranya?

Pada Sabtu (9/10/2021) Jokowi secara resmi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW), Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Pagi hari ini saya bersama dengan Pak Menko Perekonomian, dengan Ngarso Dalem, Bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan juga para menteri yang lain, serta Wali Kota Yogyakarta, ingin meresmikan dimulainya pemberian bantuan tunai untuk para pedagang kaki lima dan warung-warung kecil di seluruh Indonesia," ujar Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Presiden juga melakukan dialog dengan para pedagang penerima bantuan dan berharap agar program BT-PKLW benar-benar bermanfaat untuk membantu para PKL dan Pemilik Warung untuk mulai bangkit kembali setelah sekian lama terkena dampak pandemi Covid-19.

Berikut informasi lainnya mengenai program bantuan PKL dan warung (BT-PKLW) yang sudah kami rangkum.

ADVERTISEMENT

Bantuan PKL dan Warung Senilai Rp 1,2 Juta

Dilansir dari situs Kemenko Perekonomian, tujuan utama dari diadakannya program bantuan PKL dan warung ini adalah untuk meringankan beban para PKL dan pemilik warung yang terkena dampak pandemi. Selain itu, program ini juga membantu mendorong para PKL dan pemilik warung agar bisa segera bangkit kembali seiring dengan perbaikan situasi pandemi.

Selain itu, Jokowi menjelaskan bahwa bantuan ini akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik usaha warung-warung kecil. Bantuan tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp1,2 juta.

"Satu juta dua ratus ribu cukup, menurut hitungan kita cukup, dan dimulai pertama kali di Kawasan Malioboro, Yogyakarta," ucapnya.


Bantuan PKL dan Warung: Ini Syaratnya

Program bantuan PKL dan warung (BT-PKLW) ini bertujuan untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat yang menjalankan usaha mikro, terutama PKL dan warung, atas dampak dari penerapan PPKM Level 4 di 141 Kabupaten/Kota di 28 Provinsi berdasarkan Inmendagri No. 27 dan 28 tahun 2021. Adapun syarat menerima BT-PKLW adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pemilik warung kecil
  2. Belum pernah mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Soal bantuan PKL dan warung juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Bantuan PKL dan Warung: Cara Mendapatkannya

Penyaluran bantuan PKL dan warung ini dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas penyaluran bantuan secara cepat dan merata di seluruh Indonesia, dan langsung dapat diterima oleh masyarakat kecil. Maka dari itu penyaluran bantuan tunai ini akan dilakukan oleh TNI dan Polri.

Berikut cara mendapatkan bantuan PKL dan warung:

  1. Petugas Polri dan TNI akan mendata dan melakukan verifikasi PKL dan pemilik warung yang berhak menerima bantuan BT-PKLW.
  2. PKL dan pemilik warung yang telah terdata dan terverifikasi akan menerima undangan untuk mengambil BT-PKLW.
  3. PKL dan pemilik warung bisa mengambil BT-PKLW di kantor Polres atau Kodim setempat.

Demikian informasi soal bantuan PKL dan warung hingga syarat dan cara mendapatkannya. Semoga bermanfaat.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads