Dana bantuan PPKM untuk masyarakat pra sejahtera senilai Rp 300.000 per bulan akan cair di bulan November dan Desember. Bantuan sosial (bansos) sembako ini akan ditangani oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos).
"Akan ada top up kartu sembako, ini menggunakan dana optimalisasi di Kemensos di mana November-Desember masing-masing Rp 300 ribu," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/10/2021)
Lalu apa saja yang perlu diketahui soal dana bantuan PPKM? lalu bagaimana cara mengecek apakah termasuk daftar penerima atau tidak? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana Bantuan PPKM untuk 35 Kabupaten Prioritas
Airlangga menyebut bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan ini akan diberikan kepada masyarakat yang terdata di 35 kabupaten/kota prioritas. Adapun mereka yang akan menerima total RP 600.000 ini dikhususkan untuk yang masuk data Badan Pusat Statistika (BPS) terkait kategori kemiskinan ekstrem.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan penerima dana bantuan PPKM ini adalah yang terdata sebagai penerima kartu sembako dan program keluarga harapan (PKH).
"Akan diberikan tambahan bantuan untuk penerima bansos yang paling miskin sekitar tiga bulan diberikan sebesar Rp 300.000. Ini sumber datanya adalah penerima kartu sembako dan yang juga menerima PKH dan kemudian diberikan akhir tahun," katanya.
Disampaikan bahwa top up kartu sembako bukanlah program baru. Ini sudah dilakukan sejak 2020 lalu.
"Jadi bukan program baru, sifatnya top up. Kemensos sekarang (sedang) mendetailkan nama dan alamatnya, kemudian melakukan top up atas pembayaran. Ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2020 sudah ada beberapa top up," tuturnya.
Warga Bogor yang Belum Vaksin Tak Dapat Dana Bantuan PPKM
Dana bantuan PPKM di Kabupaten Bogor akan ditunda pemberiannya jika penerima belum divaksin COVID-19. Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 4431/1154/dinsos/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksin COVID-19 terhadap Penerima Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial.
"Bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19, maka ditunda jaminan sosial dan bantuan sosialnya," demikian bunyi keputusan Instruksi Bupati yang diteken per 29 Oktober itu.
Dalam Instruksi tersebut, warga yang belum divaksin tak hanya ditunda jaminan sosial dan bansos saja. Ada sanksi pemberhentian bantuan bagi yang menolak divaksin.
Sanksi dikecualikan untuk warga yang tidak dapat menerima vaksinasi lantaran alasan medis. Namun mereka harus membuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas, klinik, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lain.
"Kecuali warga sakit atau tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai indikasi COVID-19 tersedia dengan dinyatakan surat keterangan dari Puskesmas/klinik kesehatan, dokter praktik, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain."
Dana bantuan PPKM diberikan untuk 2 bulan yaitu November-Desember. Untuk mengecek apakah kamu penerima bantuan tersebut, dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Cara Cek Dana Bantuan PPKM Rp 300 Ribu
Adapun untuk mengecek kategori penerima dana bantuan PPKM, berikut cara-cara yang perlu dilakukan:
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isilah data diri yang diminta secara lengkap, mulai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat kamu tinggal
- Isilah nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika kode yang diperlihatkan tidak jelas, klik kotak tersebut dan minta kode baru.
- Kemudian klik 'cari'
- Data apakah kamu penerima dana bantuan ppkm atau tidak akan diketahui.