Minta Evaluasi Permendikbudristek PPKS, PPP: Berpotensi Fasilitasi Zina

Minta Evaluasi Permendikbudristek PPKS, PPP: Berpotensi Fasilitasi Zina

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 13:56 WIB
Illiza Saaduddin Djamal jadi Ketum Perpani baru periode 2020-2022
Ketua DPP PPP Illiza Sa'aduddin Djamal (Foto: detikcom)
Jakarta -

Ketua DPP PPP Illiza Sa'aduddin Djamal meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengevaluasi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurutnya, peraturan tersebut berpotensi memfasilitasi perbuatan zina di lingkungan perguruan tinggi.

"Permendikbudristek ini sebaiknya dievaluasi kembali atau dicabut oleh Kementerian terkait, karena berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual (LGBT)," ungkap Illiza dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021)

Lebih lanjut Illiza menyampaikan peraturan ini secara tidak langsung juga dapat merusak standar moral mahasiswa. Sebab, aturan tersebut berpotensi membenarkan aktivitas seksual di luar pernikahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Standar benar dan salah aktivitas seksual tidak lagi berdasar pada nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa, namun hanya berdasar pada persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," jelasnya.

Anggota Komisi X DPR RI ini juga mengatakan peraturan tersebut bertentangan dengan visi pendidikan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

ADVERTISEMENT

Terkait hal ini, Anggota DPR dari Nanggroe Aceh Darussalam itu pun meminta Kemendikbud Ristek agar lebih akomodatif terhadap publik, terutama berbagai unsur penyelenggara pendidikan tinggi dalam menyusun kebijakan dan regulasi.

"Ini penting karena dengan akomodatif terhadap pemenuhan publik maka peraturan tersebut lebih mendapatkan perspektif dari masyarakat luas," tandasnya.

Simak video 'Permendikbudristek 30/2021 Dianggap Legalkan Zina di Kampus, Ini Kata MUI':

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads