Pemendikbud PPKS: Mahasiswi Tidak Nyaman Ditatap, Dosen Bisa Dipecat

Pemendikbud PPKS: Mahasiswi Tidak Nyaman Ditatap, Dosen Bisa Dipecat

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 12:55 WIB
Ilustrasi seorang pria menutup kedua matanya
Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta -

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jadi kontroversi. Salah satunya norma baru, yaitu menatap korban yang membuatnya tidak nyaman, bisa berujung sanksi hingga pemecatan.

Sebagaimana dikutip dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Selasa (9/11/2021), aturan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d yang berbunyi:

Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah bagaimana bila si mahasiswi tidak nyaman ditatap? Ia bisa melaporkan si mahasiswa atau dosen ke Satgas. Sanksi yang bisa dijatuhkan ke pelaku, yaitu:

1. Sanksi administratif ringan, berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

ADVERTISEMENT

2. Sanksi administratif sedang; berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau skors kuliah atau pencabutan beasiswa.
3. Sanksi administratif berat, berupa pemecatan sebagai mahasiswa atau pemecatan sebagai dosen.

Lalu apa ukurannya tidak nyaman? Tidak dijelaskan dalam Permendikbud itu.

Aturan di atas juga berlaku bagi mahasiswa/dosen yang membuat siulan menggoda kepada mahasiswi. Termasuk juga merayu. Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf c:

Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban.

(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads