Tudingan Legalkan Zina Dibantah, Ini Pasal-pasal Kontroversial Permen PPKS

ADVERTISEMENT

d'Legislasi

Tudingan Legalkan Zina Dibantah, Ini Pasal-pasal Kontroversial Permen PPKS

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 12:13 WIB
Poster
Ilustrasi anti-kekerasan seksual (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jadi kontroversi karena dituding melegalkan zina. Tudingan ini sudah dibantah oleh Kemendikbud-Ristek. Apa saja pasal yang jadi sorotan?

Sebagaimana diketahui, Permendikbudristek ini menuai protes dari sejumlah pihak. Muhammadiyah meminta aturan ini dicabut karena dianggap ada pasal yang dianggap bermakna terhadap legalisasi seks bebas di kampus. Sedangkan PKS mempersoalkan masalah 'consent' atau 'persetujuan korban' yang termuat di aturan tersebut.

Mengenai hal itu, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek Nizam mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbud-Ristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah 'pencegahan', bukan 'pelegalan'," tegasnya dalam keterangan tertulisnya.

Dilihat detikcom, Selasa (9/11/2021) Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi memuat 58 Pasal. Permendikbud ini ditetapkan oleh Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.

Lihat juga video 'KKI: PPDB DKI Terang-terangan Langgar Permendikbud':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut ini beberapa pasal Permendikbud yang disorot karena kontroversial:



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT