Sejumlah pihak menuding Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi melegalkan zina. Namun, Permendikbud ini justru menuai dukungan dari sejumlah kampus.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Basuki Rekso Wibowo mendukung ditetapkannya Permendikbudristek ini. Menurutnya, Permendikbud ini bisa menjadi landasan untuk menindak pelaku kekerasan seksual secara legal.
"Dengan telah ditetapkan serta terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka secara yuridis pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual," ujar Basuki Rekso dalam keterangannya di laman Kemendikbudristek, Selasa (9/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah universitas pun mulai membentuk satgas, di antaranya Universitas Khairun di Maluku Utara dan Universitas Cokroaminoto di Yogyakarta, yang merupakan perguruan tinggi Islam.
Untuk diketahui, Permendikburistek PPKS telah melalui tahapan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan dan melalui sejumlah rapat koordinasi. Sosialisasi lebih luas sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual akan diselenggarakan secara daring pada Kamis, 11 November 2021.
Sejalan dengan sambutan positif sivitas akademika berbagai perguruan tinggi, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek, Nizam berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.
Beberapa pihak menuding bahwa Permendikbud ini melegalkan perzinaan. Mengenai hal itu, Nizam mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah 'pencegahan', bukan 'pelegalan'," tegasnya.
Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS. Yakni soal pencegahan kekerasan seksual.
"Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual," tegasnya.
Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan," ujarnya.
Simak video 'Permendikbudristek 30/2021 Dianggap Legalkan Zina di Kampus, Ini Kata MUI':