KPK Panggil Kepala SMKN 7 Tangsel di Kasus Pengadaan Tanah

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 11:12 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Kepala SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Aceng Haruji sebagai saksi. Aceng akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel.

"Hari ini (Selasa, 9/11) penyidikan perkara terkait dugaan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yakni Lurang Rengas, Agus Salim; Camat Ciputat Timur, Durahman; Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten, Ardius Prihantono; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi; dan Ketua Tim Audit Inspektorat Banten, Vera Nur Hayati.

Mereka akan diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang. Ali belum membeberkan materi apa yang akan ditanyakan kepada para saksi tersebut.

Diketahui, KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. KPK hingga saat ini masih mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi ini.

"Saat ini KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017," kata Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu (1/9).

Ali mengatakan KPK belum bisa membeberkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel lebih detail. KPK juga belum bisa menginformasikan siapa tersangka dalam perkara ini.

Pada Selasa (31/8), KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. KPK menyita dua unit mobil dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara.




(azh/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork