Program Mata Najwa di Trans7 mau digugat oleh PSSI demi mengungkap identitas wasit pengatur skor. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai Mata Najwa tak melanggar kode etik karena menolak mengungkap identitas wasit Mr Y yang memberikan kesaksian masih terjadinya pengaturan skor di Liga 1.
"Pertama (PWI) menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program Mata Najwa Trans7 Episode 6, 'PSSI Bisa Apa?'," ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Ilham mengatakan penolakan yang dilakukan oleh host acara Mata Najwa, Najwa Shihab, untuk mengungkap identitas wasit pengatur skor sudah sesuai aturan jurnalistik.
"Penolakan Sdri Najwa Shihab--host acara tersebut--untuk membuka identitas sumber berita seperti permintaan pihak PSSI menunjukkan sikap profesional dan tingkat kepatuhan yang bersangkutan pada etika profesi, sesuai yang diamanatkan pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Penolakan itu sekaligus menunjukkan yang bersangkutan melaksanakan perintah UU Pers No 40/1999, khususnya Pasal 4 ayat 4," lanjut Ilham.
PWI, kata Ilham, mempersilakan PSSI yang keberatan terhadap program Mata Najwa untuk menggunakan hak jawab. Terakhir, PWI mengimbau seluruh wartawan di Indonesia agar selalu mematuhi kode etik jurnalistik.
"Dewan Kehormatan (PWI) kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik," imbuhnya.
Sebelumnya, Mr Y atau oknum wasit pengatur skor memberikan pengakuan dalam program berjudul 'PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-Lagi Begini' di acara Mata Najwa pada Rabu (3/11/2021). Oknum wasit yang menggunakan nama samaran Mr Y itu mengaku telah melakukan dua kali praktik pengaturan skor juga terjadi di Liga 1 2021-2022.
Merespons itu, Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh mengatakan PSSI akan mengambil langkah dan upaya hukum untuk mendapatkan identitas pengatur skor.
"PSSI akan mengambil langkah dan upaya hukum yang tepat guna mendapatkan data seseorang perangkat pertandingan yang mengaku dalam program Mata Najwa melakukan pengaturan skor atau penerimaan suap terkait tugasnya. Langkah hukum, baik perdata maupun pidana," kata Riyadh kepada detikSport, Jumat (5/11/2021).
Selengkapnya di halaman berikutnya.
(isa/idn)