Menurut Riyadh saat ini pihaknya masih mengumpulkan data keterangan dan bukti sebagai bahan untuk pengajuan hukum perdata ataupun pidana terhadap seseorang pada program Mata Najwa.
"Orang tersebut diduga telah mengaku bahwa dia berbuat suap-menyuap, pengaturan skor. Kan itu jelas orang salah kalau sudah mengaku seperti itu. Apakah prinsip-prinsip jurnalistik sudah dilakukan dengan benar dalam program tersebut? Nanti akan kami uji semuanya itu nanti," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami PSSI berkepentingan untuk ketertiban umum, berkepentingan untuk mendapatkan data tersebut, untuk membongkar biar bagus persepakbolaan nasional kita. Kalau ada orang-orang seperti itu kan tidak benar. Kebetulan di program Mata Najwa dia mengakui dan saya yakin ada rekamannya semua dalam pengakuannya itu di YouTube, di apa, sudah ada," imbuhnya.
Ada yang menganggap bahwa upaya hukum perdata dan pidana dari PSSI ini kurang tepat lantaran kerahasiaan narasumber yang dilakukan Mata Najwa sesuai dengan hak tolak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tentang Pers Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 butir 10 disebutkan: Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan memberikan tanggapan terkait sosok dan pernyataan Mr Y. Iriawan menyangsikan keberadaan Mr Y. Dugaan itu lantaran tak ada keberanian dari oknum mengungkap besaran gaji yang diterima dari PSSI.
"Kan PSSI sudah naikkan gaji mereka, wasit, dari Rp 3 juta jadi Rp 10 juta di situasi COVID-19 ini, itu zaman saya ya. Artinya saya peduli sekali kepada mereka, Kemudian ditanya (Najwa Shihab) berapa pendapatannya? 'Oh saya tidak bisa bicara'. Masa pendapatan pribadi tidak bisa disampaikan, pendapatannya real tidak disampaikan. Dari situ kami pikir 'apa benar atau tidak?'," kata Iriawan dalam jumpa pers di Kantor PSSI, FX Sudirman, Sabtu (6/11).
"Kalau tidak percaya dengan kami, ya, ke polisi. Datang ke sana. Kan bisa bicara ke Polda Metro bawa Mr Y-nya, tidak usah kasih ke kami. Cuma kami mau tahu datanya. Kalau memang ini ada UUD-nya ya sudah ke polisi dong, bukan di sana (Mata Najwa), ungkap di sana (Mata Najwa)," Iriawan menegaskan.
"Hajar semua kalau ada pengurus di sini yang main, habisin semua. Saya senang sekali dan saya inginkan itu. Sekarang kami tidak tahu Mr Y itu siapa? Tidak usah ke kami, ke Polda Metro datang dan bawa. Ungkap semua," imbuhnya.
(isa/idn)