PSI mengungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memberi surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk mengajukan peminjaman uang ke Bank DKI sebesar Rp 180 miliar. Uang itu untuk membayar commitment fee Formula E pada 2019.
"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata sempat utang untuk membayar commitment fee Formula E pada tahun 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Angga mengatakan mulanya Anies menerbitkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019. Surat itu berisikan permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan pada 2020.
"Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil, bukan untuk hal yang mendesak seperti membayar gaji pegawai atau mengatasi bencana banjir," sebut Angga.
Anggara menerangkan, pada akhir 2019, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang. Anggara menyebut pembayaran itu tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan. Namun, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya dengan dalih defisit anggaran.
"Pada 30 Desember 2019, Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar. Sementara itu, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp 160 miliar malah dibatalkan. Ini menunjukkan bahwa Pak Gubernur Anies lebih mementingkan acara balap mobil dibandingkan mengatasi banjir," ucap Anggara.
Dilihat detikcom, surat kuasa itu diteken Anies selaku pemberi kuasa dan Achmad Firdaus selaku yang diberi kuasa pada 21 Agustus 2019. Surat itu berisikan pemberian kuasa kepada Kadispora untuk mengajukan perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI untuk Formula E.
"Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi surat kuasa poin c.
Adapun dana pinjaman itu dipaparkan dalam dokumen Dispora DKI. Disebutkan pembayaran termin 1 pada 22 Agustus itu dibayarkan melalui dana talangan Bank DKI. Adapun pembayaran termin 2 pada 30 Desember 2019 sebesar 10 juta poundsterling melalui mekanisme APBD-P.
Dirinci lagi soal pembayaran periode 2020/2021 yang mana pada termin 1 dibayarkan 26 Februari 2020 sebesar 11 juta poundsterling melalui APBD. Dan, termin 2 belum dilaksanakan karena anggaran termasuk dalam efisiensi.
Baca juga: Babak Baru Formula E Mulai Ditelisik KPK |
Simak Video: KPK Selidiki Formula E, Riza: Kami Hormati Proses Hukum
Respons Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran surat kuasa tersebut. Sejauh ini, Riza menjelaskan dana APBD seluruhnya disimpan di Bank DKI.
"Nanti saya cek, saya baru dengar, apa betul Pemprov ada pinjam ke Bank DKI. Yang pasti memang semua uang kita, uang Pemda di DKI, APBD untuk semua kepentingan apapun ya kita kan adanya di Bank DKI. Ditaro, disimpan di Bank DKI," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan.
Riza juga menegaskan sejauh ini tak ada permasalahan dalam anggaran Formula E. Hal ini merujuk pada laporan dari BPK terkait Formula E.
"Terkait Formula E seperti yang sudah sering disampaikan, semuanya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan dan juga sudah diperiksa oleh BPK. Alhamdulillah tidak ada temuan sejauh ini," tegasnya.