Polisi telah memeriksa Rachel Vennya sebagai tersangka di kasus kabur karantina. Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara Rachel Vennya sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan substansi pemeriksaan kepada Rachel Vennya hari ini tidak berbeda jauh dengan pemeriksaan sebelumnya. Selebgram itu diperiksa sesuai dengan persangkaan pelanggaran di UU Karantina Kesehatan.
"Ya yang digali masalah itu aja kan sudah tahu. Permasalahan UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit," kata Ade saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Tubagus Ade, dalam pemeriksaan hari ini sebagai tersangka, keterangan Rachel Vennya nantinya dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Tubagus Ade menyebut pemeriksaan hari ini kepada Rachel Vennya sebagai upaya pemenuhan kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa.
"Ya, yang digali lagi sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka, nggak jauh. Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi dan benar faktanya kan dituangkan sekarang. Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka," ujar Ade.
Dia menambahkan, pihaknya kini tengah berupaya menyusun pemberkasan agar bisa segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.
"Iya agar segera dikirim dulu ke kejaksaan gitu," ujar Ade.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Rachel Vennya Diperiksa 4 Jam sebagai Tersangka
Rachel Vennya telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kabur karantina. Setelah diperiksa hampir 4 jam, selebgram itu mengaku hanya meminta dukungan doa.
"Minta doanya aja," kata Rachel singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11).
Rachel Vennya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 14.20 WIB. Sebelumnya, dia tiba pada pukul 10.19 WIB.
Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina pada Rabu (3/11). Selain Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya, Maulida Khairunnia dan Salim Nauderer, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tersangka OP diketahui berperan dalam membantu kaburnya selebgram itu dari karantina di RSDC Pademangan.
Rachel Vennya Tak Ditahan
Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Selebgram itu terancam hukuman 1 tahun penjara. Atas dasar itu, polisi tidak menahan Rachel Vennya.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Rabu (3/11).
Penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur karantina dilalui dengan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi saat menetapkan selebgram tersebut sebagai tersangka.
"Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11).