Nicholas Sean Purnama dan Ayu Thalia telah dikonfrontasi oleh pihak kepolisian terkait kisruh keduanya. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu ataupun dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah ada tersangka di kasus yang dilaporkan oleh Ayu Thalia ataupun anak Ahok itu.
"Iya begitu. Yang jelas semuanya kami proses, baik yang ada di polsek maupun polres. Kemarin kan dikonfrontir, nanti hasil gelarnya nanti bisa diketahui dilanjutkan atau tidak. Artinya ada tersangka atau kalau tidak cukup bukti dan sebagainya kan baru dikonfrontir," jelas Guruh saat dihubungi detikcom, Senin (8/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hasil gelar perkara itu memenuhi cukup unsur, polisi akan menentukan tersangka. Namun, jika tidak cukup unsur, polisi akan menghentikan penyelidikan.
"Ya kalau kasusnya ada buktinya cukup, ya kita jadikan tersangka. Kalau buktinya nggak cukup ya kita berhenti sampai di situ," katanya.
Guruh memastikan gelar perkara ini akan dilakukan terkait dua kasus yang dilaporkan oleh masing-masing pihak.
"Dua-duanya kita laksanakan gelarnya. Semuanya kita gelarkan sama-sama, nanti sesegera mungkin kita lakukan gelar perkara," ucapnya.
Guruh menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami bukti-bukti dalam perkara, baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean maupun Ayu Thalia.
"Ya nanti akan digelarkan. Ini kan sedang dikumpulkan bukti-bukti dan keterangan lain. Nanti baru akan dilakukan gelar," tuturnya.
Simak di halaman selanjutnya, Nicholas Sean dan Ayu Thalia dikonfrontasi polisi
Nicolas Sean-Ayu Thalia Dikonfrontasi
Sebelumnya, Polsek Penjaringan mengkonfrontasi Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan Ayu Thalia. Konfrontasi dilakukan terkait laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia.
Ayu Thalia dan Nicholas Sean dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik dalam konfrontasi tersebut.
"Terjadi konfrontasi atau konfrontir ya. Materinya ada 18 pertanyaan," kata pengacara Sean Purnama, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Sabtu (6/11/2021).
Konfrontasi terlapor dengan pelapor ini terjadi pada Kamis (4/11). Sedianya agenda itu dilakukan pada Senin (1/11), tapi urung dilakukan.
"Garis besarnya dipanggil itu pertama hari Senin (1/11) tapi pihak Ayu Thalia nggak datang tanggal 1 (November) kemarin. Kita sudah datang sama Nicholas, tapi pihak sana nggak hadir sebagai pelapor. Akhirnya diagendakan untuk tanggal 4 (November) kemarin," ujar Ramzy.
Terkait pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Sean dan Ayu Thalia, belasan pertanyaan itu diberikan kepada kedua belah pihak di satu ruangan yang sama. Keduanya kemudian menjawab dengan versi masing-masing.
Ramzy enggan membeberkan substansi 18 pertanyaan yang diberikan penyidik. Dia hanya menyebut pernyataan itu terkait dengan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean Purnama kepada Ayu Thalia.
"Itu kan materi penyidikan. Yang jelas tentang kronologi kejadian," ujar Ramzy.
Seperti diketahui, Ayu Thalia melaporkan Sean ke polisi atas tuduhan penganiayaan. Di sisi lain pihak Nicholas Sean membantah tuduhan itu dan melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.