Susunan acara upacara Hari Pahlawan menjadi salah satu komponen penting dalam peringatan Hari Pahlawan. Hari Pahlawan Indonesia sendiri dirayakan setiap tanggal 10 November.
Hari Pahlawan 2021 mengusung tema "PAHLAWANKU INSPIRASIKU" dengan logo tangan yang memegang bambu runcing disertai kibaran bendera Indonesia. Susunan acara upacara Hari Pahlawan dapat dilihat melalui informasi sebagai berikut.
Susunan Acara Upacara Hari Pahlawan: Pelaksanaan Upacara Bendera
Melansir dari kemensos.go.id, pelaksanaan upacara bendera menjadi acara pokok dalam peringatan Hari Pahlawan. Di bawah ini, tercantum susunan pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Pahlawan.
- Tanggal Upacara: Hari Rabu, 10 November 2021
- Waktu dan Tempat Upacara: Pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan
- Urutan Upacara Bendera
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
- Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara.
- Pembacaan Pancasila.
- Pembacaan Pembukaan UUD 1945.
- Pembacaan pesan-pesan Pahlawan (ditentukan panitia).
- Amanat Pembina Upacara.
- Pembacaan Do'a.
- Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
- Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
- Upacara selesai.
Mengheningkan Cipta Selama 60 Detik
Selain susunan acara upacara hari pahlawan, akan dilaksanakan hening cipta secara serentak selama 60 detik. Tujuannya untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara. Berikut petunjuk pelaksanaan hening cipta selama 60 detik.
- Di Pusat (Jakarta): Saat Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata. Pelaksanaan dilakukan dengan mengutamakan protokol kesehatan.
- Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Saat Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara, antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain. Pelaksanaan dilakukan dengan mengutamakan protokol kesehatan.
- Di Kecamatan/Kelurahan/Desa : Saat Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara. Pelaksanaan dilakukan dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Tempat-tempat lain yang diwajibkan untuk mengheningkan cipta selama 60 detik:
- Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut.
- Rumah-rumah.
- Jalan Raya (dalam kota).
- Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
- Kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
- Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
- Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
- Kereta Api yang sedang berjalan.
Susunan acara upacara hari pahlawan kini sudah diketahui. Informasi selanjutnya juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.
(izt/imk)