Rachel Vennya Akan Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Besok

Rachel Vennya Akan Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Besok

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 07 Nov 2021 11:44 WIB
Pacar Rachel Vennya Juga Tersangka Kabur Karantinya, Ini 3 Faktanya
Rachel Vennya saat memenuhi panggilan polisi beberapa waktu lalu. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina besok. Pihak pengacara memastikan Rachel Vennya akan memenuhi panggilan polisi.

"Iya (penuhi panggilan), jam 10.00 WIB," ujar pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja, saat dikonfirmasi, Minggu (7/12/2021).

Indra mengungkapkan Rachel Vennya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan yang digelar besok, Senin (8/11/2021), di Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Dia mengatakan kliennya akan datang bersama sang kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (menerima surat panggilan pemeriksaan, red)," ujarnya.

Seperti diketahui, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina pada Kamis (3/11). Selain Rachel Vennya, pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia, jadi tersangka.

Seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.

Rachel Vennya Tersangka

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina yang dilakukan Rachel Vennya. Selain selebgram tersebut, pacar, manajer, dan satu orang sipil lainnya turut dijadikan tersangka.

"Iya, Rachel, pacarnya, sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," tutur Yusri saat dihubungi, Rabu (3/11).

Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Selebgram itu terancam hukuman satu tahun penjara. Atas dasar itu, polisi tidak menahan Rachel Vennya.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Yusri.

Penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur karantina dilalui dengan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi saat menetapkan selebgram tersebut sebagai tersangka.

"Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11). (ain/mae)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads