Rachel Vennya Siap Penuhi Panggilan Tersangka Pekan Depan

Rachel Vennya Siap Penuhi Panggilan Tersangka Pekan Depan

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 19:13 WIB
Rachel Vennya Tersangka, Berikut 4 Hal yang Diketahui Sejauh Ini
Rachel Vennya (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina pada Senin (8/11). Pihak pengacara menyampaikan Rachel Vennya siap memenuhi panggilan tersebut.

"Insyaallah hadir ya," kata pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja, saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina pada Kamis (3/11). Selain Rachel Vennya, pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia, jadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.

Indra mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan polisi sejauh ini. Namun, dia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

ADVERTISEMENT

"Pada dasarnya seperti yang dia katakan bahwa dia siap mengikuti dan menjalankan proses ini," terang Indra.

Rachel Vennya Tersangka

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina yang dilakukan Rachel Vennya. Selain selebgram tersebut, pacar, manajer, dan satu orang sipil lainnya turut dijadikan tersangka.

"Iya, Rachel, pacarnya, sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," tutur Yusri saat dihubungi, Rabu (3/11).

Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Selebgram itu terancam hukuman satu tahun penjara. Atas dasar itu, polisi tidak menahan Rachel Vennya.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Yusri.

Penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur karantina dilalui dengan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi saat menetapkan selebgram tersebut sebagai tersangka.

"Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11).

Simak video 'Perjalanan Kasus Rachel Vennya hingga Akhirnya Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads