Jejak Djoko Tjandra di Kasus Cessie Bank Bali hingga Ajukan PK

Jejak Djoko Tjandra di Kasus Cessie Bank Bali hingga Ajukan PK

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 07 Nov 2021 10:49 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Djoko Tjandra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) kini mengadili koruptor Rp 500 miliar lebih di kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, di tingkat peninjauan kembali (PK). Djoko Tjandra tidak sendirian masuk penjara. Sejumlah nama terseret, dari pengacara, jaksa, hingga jenderal polisi.

Berikut jejak Djoko Tjandra yang dirangkum detikcom, Minggu (7/11/2021):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Korupsi Rp 500 Miliar

Kasus bermula saat terjadi krisis 1998. Sejumlah bank bangkrut. Bank Indonesia (BI) menyelamatkan perekonomian dengan mengucurkan uang triliunan rupiah ke berbagai bank, salah satunya ke Bank Bali. Belakangan dana itu bocor dan sejumlah nama diadili.

Untuk kasus cessie Bank Bali, tiga orang diadili, yaitu Djoko Tjandra, mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, dan mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis. Mereka diadili secara terpisah pada awal 2000-an. Adapun Setya Novanto lolos dalam kasus itu. Belakangan, Setya Novanto, yang menjadi Ketua DPR RI saat itu, dihukum 15 tahun penjara di kasus korupsi proyek e-KTP.

ADVERTISEMENT

Kembali ke konglomerat Djoko. Dalam persidangan, jaksa menuntut ringan Djoko, yaitu hanya dituntut 11 bulan penjara.

Hasilnya? Djoko divonis bebas di PN Jaksel dan kasasi. Jaksa tidak tinggal diam dengan mengajukan PK dan dikabulkan. MA memvonis Djoko Tjandra 2 tahun penjara. MA juga memerintahkan uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp 546 untuk dirampas untuk negara.

Kabur ke Malaysia

Apa lacur, putusan PK itu bocor sehari sebelum dibacakan. Djoko, yang dalam proses itu tidak ditahan, langsung buru-buru kabur dari Jakarta lewat Papua Nugini dan dilanjutkan ke Malaysia.

Strategi Fatwa MA

Terlilit kasus bertahun-tahun, Djoko Tjandra tidak tenang dalam pelarian. Djoko Tjandra kemudian berusaha lolos dengan mengajukan Fatwa MA. Strategi ini diajukan oleh jaksa Pinangki.

Strategi PK

Selain berencana meminta Fatwa MA, Djoko menyusun rencana mengajukan PK pada awal 2020. Namun terhalang aturan bahwa pemohon PK harus datang ke pengadilan. Padahal, Djoko Tjandra adalah buron. Strategi ini disodorkan oleh pengacara Anita Kolopaking.

Suap Jaksa-Jenderal

Untuk menyelesaikan rencananya, Djoko Tjandra menyuap sejumlah aparat. Di antaranya:

1. Djoko menyuap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte yaitu agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar buronan polisi seluruh dunia.
2. Djoko menyuap jaksa Pinangki guna untuk mengurus Fatwa MA. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.
3. Menyuap Brigjen Prasetijo Utomo, agar bisa mengusur surat jalan dari Malaysia ke Jakarta. Guna membuat KTP dan mendaftarkan PK di PN Jaksel.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton Video: Sunat-sunat PT Jakarta untuk Vonis Pinangki-Djoko Tjandra

[Gambas:Video 20detik]



Skandal Terbongkar

Awal 2020, patgulipat tingkat dewa di atas terbongkar. Namun Djoko masih berada di Malaysia. Indonesia dan Malaysia melakukan lobi-lobi politik agar Djoko bisa diadili di Indonesia. Kemudian Djoko ditangkap dan dibawa pulang Jenderal Listyo Sigit (kini Kapolri) ke Indonesia.

Proses Hukum

Nama yang terlibat diseret ke pengadilan. Berikut ini hukumannya:

1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara.
Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini Irjen Napoleon juga sedang disidik di kasus pencucian uang da kasus pemukulan sesama tahanan.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
7.Pengacara Anita Kolopaking, dihukum 2,5 tahun penjara.

Ajukan PK Kasus Korupsi Rp 500 Miliar

Setelah rencana PK terbongkar dengan menyuap banyak pihak, Djoko kini dipenjara. Namun hal itu tidak membuatnya mundur untuk mengajukan PK dalam kasus korupsi Rp 500 miliar Cassie Bank Bali.

"Berkas perkara permohonan PK Djoko Tjandra menyangkut kasus Cessie Bank Bali, memang sudah masuk dan sudah diregister di Kepaniteraan MA. Persidangannya biasa saja seperti halnya persidangan perkara korupsi lainnya. Bahkan Ketua MA kalau tidak salah sudah menetapkan majelis hakim PK yang akan menangani perkara PK tersebut," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

PK Djoko Tjandra diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara itu mengantongi nomor 467 PK/Pid.Sus/2021.

"Kita tunggu kapan perkaranya disidangkan," ujar Andi.

Halaman 3 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads