Skandal Terbongkar
Awal 2020, patgulipat tingkat dewa di atas terbongkar. Namun Djoko masih berada di Malaysia. Indonesia dan Malaysia melakukan lobi-lobi politik agar Djoko bisa diadili di Indonesia. Kemudian Djoko ditangkap dan dibawa pulang Jenderal Listyo Sigit (kini Kapolri) ke Indonesia.
Proses Hukum
Nama yang terlibat diseret ke pengadilan. Berikut ini hukumannya:
1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara.
Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini Irjen Napoleon juga sedang disidik di kasus pencucian uang da kasus pemukulan sesama tahanan.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
7.Pengacara Anita Kolopaking, dihukum 2,5 tahun penjara.
Ajukan PK Kasus Korupsi Rp 500 Miliar
Setelah rencana PK terbongkar dengan menyuap banyak pihak, Djoko kini dipenjara. Namun hal itu tidak membuatnya mundur untuk mengajukan PK dalam kasus korupsi Rp 500 miliar Cassie Bank Bali.
"Berkas perkara permohonan PK Djoko Tjandra menyangkut kasus Cessie Bank Bali, memang sudah masuk dan sudah diregister di Kepaniteraan MA. Persidangannya biasa saja seperti halnya persidangan perkara korupsi lainnya. Bahkan Ketua MA kalau tidak salah sudah menetapkan majelis hakim PK yang akan menangani perkara PK tersebut," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
PK Djoko Tjandra diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara itu mengantongi nomor 467 PK/Pid.Sus/2021.
"Kita tunggu kapan perkaranya disidangkan," ujar Andi.
(asp/mae)