Kisruh kepengurusan organisasi Orang Indonesia (OI) antara Iwan Fals dengan salah satu pengurus berujung pelaporan polisi. Istri Iwan Fals, Rosanna Listanto melaporkan salah seorang pengurus OI ke Polda Metro Jaya.
Sebelum melayangkan pelaporan tersebut, pihak Iwan Fals mengaku telah melakukan upaya mediasi dengan pendiri ormas tersebut. Akan tetapi, medasi tidak pernah tercapai hingga akhirnya istri Iwan Fals melapor ke pihak kepolisian.
Iwan Fals mendampingi istrinya, Rosanna membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Kamis (4/11) siang kemarin. Iwan Fals juga menjadi saksi di kasus yang dilaporkan oleh sang istri tersebut.
"Terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya, sama rekan OI. Sementara itu saja, saya menemani istri. Lebih detail ke pengacara," kata Iwan Fals di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Pendiri OI Dipolisikan UU ITE
Laporan istri Iwan Fals ini tercatat dalam LP (Laporan Polisi) nomor: STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. KS dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Tim lawyer Iwan Fals bernama Ikhsan menyebutkan, dalam pelaporan tersebut, istri Iwan Fals melaporkan seseorang berinisial KS. KS ini disebut-sebut merupakan kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI.
"Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube, oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," tutur Ikhsan.
Simak video 'Iwan Fals Polisikan KS Terkait Pencemaran Nama Baik':
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.......