Pemprov DKI Jakarta membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM level 1. Sebanyak 62 tempat karaoke telah mengantongi izin pembukaan.
"Iya, (62 karaoke) hari ini boleh buka," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Iffan saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).
Iffan mengatakan 62 tempat karaoke sudah lolos tahap verifikasi yang dilakukan bersama tim gabungan Pemprov DKI. Adapun aspek yang dinilai saat verifikasi adalah pengaturan dan kesiapan protokol kesehatan COVID-19.
"Kita melakukan verifikasi bersama BPBD bersama Satpol PP bersama Dinkes mengenai kesiapan kita untuk pembukaan kembali usaha karaoke," jelasnya.
Iffan menuturkan penambahan jumlah karaoke akan dilakukan secara bertahap. Untuk itu, dia meminta para pengelola usaha karaoke mengajukan permohonan verifikasi.
"Harus lakukan pengajuan untuk dicek kesiapannya," terangnya.
Merujuk Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021, unit usaha karaoke hanya boleh menerima pengunjung yang sudah divaksin COVID-19 dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan untuk ruangan bernyanyi yang boleh digunakan 50 persen dari jumlah ruangan yang tersedia.
"Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa terkecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin COVID-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi dalam kondisi sehat, dan mematuhi prokes," demikian bunyi diktum kedua SE.
Kemudian, masing-masing karaoke diwajibkan membentuk tim Satgas COVID-19 internal untuk mengawasi prokes di lokasi. Para pengunjung diminta melakukan reservasi terlebih dahulu secara online dan durasi bernyanyi dibatasi maksimal 3 jam.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Ibu Kota. PPKM level 1 berlaku selama 14 hari ke depan hingga 15 November.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19. Kepgub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.
Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menkes RI dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia.
"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
Simak video 'Deretan Daerah yang Terapkan PPKM Level 1':