2 Orang yang Ditangkap Terkait Pinjol Ilegal di Sumut Ternyata Residivis

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 21:46 WIB
Polisi menangkap 2 orang terkait pinjol ilegal di Sumut. (Datuk Haris/detikcom)
Jakarta -

Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang saat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Kota Tanjung Balai. Kedua orang ini pun ternyata residivis.

"Berdasarkan hasil klarifikasi kepada kedua tersangka. Mereka ini sudah pernah masuk lapas, kasus narkotika," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Carles Edison Nababan kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

John mengatakan kedua pelaku ini mengaku belajar terkait perbuatannya itu di Lapas. Mereka belajar secara autodidak.

"Mereka ini belajar di lapas," ucap John.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mewawancarai para pelaku saat pers rilis. Kepada Hadi, para pelaku menyebut lulusan SMA dan juga tidak tamat SMP.

"Jadi dapat disimpulkan teman-teman tamat SMA dan SMP tidak pula tamat, dia bisa melakukan modus operandi melalui jejaring sosial," sebut Hadi.

Lalu, kedua pelaku pun mengaku melakukan itu secara berpindah-pindah tempat. Modal mereka pun hanya satu unit HP.

"Selama enam bulan, berpindah tempat atau bagaimana?," tanya Hadi.

"Berpindah-pindah, tempat kawan sekitar kampung," jawab pelaku.

"Bahasa apa yang keluarin pertama kali untuk merayu para nasabah supaya menyetor biaya administrasi?,"tanya Hadi.

"Pinjaman akan kita cairkan setelah melakukan pembayaran administrasinya," jawab pelaku.

"Mainnya satu HP atau gimana?," tanya Hadi.

"Satu HP," jawab pelaku

Lalu pelaku pun mengaku bahwa nomor HP korbannya itu didapatkan dari proses acak. Korbannya pun bukan hanya dari Sumatera Utara, melainkan ada juga di Pulau Jawa.

"Jadi korbannya bukan dari wilayah Medan saja. Dia menggunakan no HP-nya sendiri diubah dua digit, nomor belakangnya. Dia random kemudian SMS atau WA," ujar Hadi.




(dwia/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork