Jaksa Dalami Nurdin Arahkan Utang ke Kontraktor Saat Pemprov Defisit Rp 20 M

Sidang Suap Nurdin Abdullah

Jaksa Dalami Nurdin Arahkan Utang ke Kontraktor Saat Pemprov Defisit Rp 20 M

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 18:04 WIB
Sidang suap Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Sidang suap Nurdin Abdullah (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terungkap memberi arahan meminjam duit kepada kontraktor pada saat Pemprov Sulsel mengalami defisit anggaran Rp 20 miliar. Jaksa KPK menyoroti arahan itu karena menganggapnya tidak wajar.

Nurdin Abdullah hari ini diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (5/11/2021). Jaksa KPK Siswandono lantas menyinggung arahan terdakwa untuk meminjam duit kepada kontraktor karena APBD Pemprov Sulsel defisit Rp 20 miliar pada 2020.

"Temuan BPK pada tahun 2020, tadi Saudara menyampaikan terkait dengan adanya defisit anggaran Rp 20 miliar, jumlah yang banyak sekali, kemudian Saudara meminta Syamsul Bahri, Edi Junaidi, dan Kepala BPKAD minta solusi. Saudara tadi menyampaikan bahwa solusinya bisa meminjam dari rekan-rekanan, pinjam uang, ini sebelum ada informasi bila sudah tertutupi," kata Siswandono kepada terdakwa di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana, Pak, kemudian kalau Pemprov melakukan peminjaman ke rekanan, ini Rp 20 miliar kan bukan angka kecil, Pak, ya?" lanjut Siswandono.

Nurdin Abdullah kemudian menjelaskan arahan itu bermula pada saat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda melaporkan (ada defisit anggaran Rp 20 miliar). Tapi jawaban tersebut tak membuat jaksa puas.

ADVERTISEMENT

"Kenapa Saudara menyetujui (meminjam duit ke kontraktor). Bagaimana demikian Saudara bisa menyetujui itu, apakah pengembalian utang ini nanti akan diberikan dalam bentuk pekerjaan misalnya, apakah dalam bentuk lain?" tanya Siswandono.

Terhadap pertanyaan ini, Nurdin Abdullah hanya menjawab tidak tahu. "Itu saya tidak tahu," tutur Nurdin.

Kepala BPKAD Kembali Laporkan Defisit Anggaran Rp 20 M Sudah Tertutupi

Masih di persidangan, Siswandono kembali menyinggung bahwa defisit anggaran Rp 20 miliar itu sudah tertutupi, seperti dilaporkan Kepala BPKAD Sulsel.

"Kemudian tadi Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda menyatakan sudah tertutupi, Saudara juga tidak ingin tahu bagaimana tertutupinya?" kata Siswandono.

Nurdin pun menanggapi beban kerja dia banyak. "Karena mungkin beban kerja saya banyak. Jadi ada laporan saya anggap sudah selesai," kata Nurdin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pemprov Sulsel Mendapat Predikat WDP

Siswandono juga kembali menyinggung buntut defisit anggaran tersebut membuat Pemprov Sulsel menerima predikat wajar dengan pengecualian (WDP).

"Dan kemudian apakah Saudara tahu pada tahun anggaran 2020, wajar tanpa pengecualian (WTP) atau wajar dengan pengecualian (WDP)?" kata Siswandono.

"Jadi kalau saya sampaikan, itu predikatnya WDP, Pak, wajar dengan pengecualian. Salah satunya adalah adanya bantuan keuangan Provinsi kepada Kabupaten yang nilainya melonjak Rp 300 miliar, itu salah satunya," sambung Siswandono.

Namun, terhadap informasi tersebut, Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Tidak tahu," pungkas Nurdin.

Jaksa Anggap Arahan Nurdin Tak Layak

Jaksa KPK Ronald Worotikan pun turut menanggapi arahan Nurdin tersebut pada saat jeda persidangan. Dia mengatakan arahan itu tak layak.

"Ya, kalau dari kacamata kami kan, adanya permintaan Gubernur, entah maksudnya apa, entah untuk menutupi defisit segala macam, tapi tetap memerintahkan meminjam dari pihak berkepentingan dari jabatan dia, menurut kami itu juga tidak layak," kata Ronald kepada wartawan.

Menurut dia, ada kepentingan Nurdin dengan pihak kontraktor yang sifatnya mencari pekerjaan di lingkungan Pemprov Sulsel.

"Karena apa, nantinya pasti akan ada timbal balik dari kontraktor itu, karena kepentingan. Sama seperti saya seorang jaksa meminjam uang kepada terdakwa, itu tidak patut karena saya punya kepentingan dengan terdakwa ini, sama sebaliknya juga," katanya.

"Ini logika umum ya. Jadi secara hukum sudah jelas, secara umum juga tidak patut minjamnya sama orang berkepentingan," pungkas Ronald.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads