Pemprov Sulsel Mendapat Predikat WDP
Siswandono juga kembali menyinggung buntut defisit anggaran tersebut membuat Pemprov Sulsel menerima predikat wajar dengan pengecualian (WDP).
"Dan kemudian apakah Saudara tahu pada tahun anggaran 2020, wajar tanpa pengecualian (WTP) atau wajar dengan pengecualian (WDP)?" kata Siswandono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau saya sampaikan, itu predikatnya WDP, Pak, wajar dengan pengecualian. Salah satunya adalah adanya bantuan keuangan Provinsi kepada Kabupaten yang nilainya melonjak Rp 300 miliar, itu salah satunya," sambung Siswandono.
Namun, terhadap informasi tersebut, Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Tidak tahu," pungkas Nurdin.
Jaksa Anggap Arahan Nurdin Tak Layak
Jaksa KPK Ronald Worotikan pun turut menanggapi arahan Nurdin tersebut pada saat jeda persidangan. Dia mengatakan arahan itu tak layak.
"Ya, kalau dari kacamata kami kan, adanya permintaan Gubernur, entah maksudnya apa, entah untuk menutupi defisit segala macam, tapi tetap memerintahkan meminjam dari pihak berkepentingan dari jabatan dia, menurut kami itu juga tidak layak," kata Ronald kepada wartawan.
Menurut dia, ada kepentingan Nurdin dengan pihak kontraktor yang sifatnya mencari pekerjaan di lingkungan Pemprov Sulsel.
"Karena apa, nantinya pasti akan ada timbal balik dari kontraktor itu, karena kepentingan. Sama seperti saya seorang jaksa meminjam uang kepada terdakwa, itu tidak patut karena saya punya kepentingan dengan terdakwa ini, sama sebaliknya juga," katanya.
"Ini logika umum ya. Jadi secara hukum sudah jelas, secara umum juga tidak patut minjamnya sama orang berkepentingan," pungkas Ronald.
(hmw/nvl)