Ketentuan naik KRL penting diketahui sebelum melakukan perjalanan. Aturan ini sudah disesuaikan dengan kondisi pandemi Corona saat ini.
Ketentuan naik KRL tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021. Aturan ini wajib dipatuhi sebelum dan saat menaiki KRL.
Dari SE tersebut, berikut ketentuan naik KRL:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Naik KRL: Penumpang Wajib Vaksin
Ketentuan naik KRL yang pertama adalah penumpang wajib divaksin minimal dosis pertama. Di setiap stasiun, petugas bakal mengecek sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Penumpang juga perlu scan QR code yang tertera di stasiun. Nantinya, kesehatan penumpang dapat diketahui melalui warna yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi. Saat scan QR code, akan muncul 4 warna yang menggambarkan kesehatan penumpang. Keempatnya hijau, kuning/oranye, merah dan hitam.
Berikut makna masing-masing warna:
- Warna Hijau: Penumpang sudah mendapat dosis vaksin COVID-19 secara lengkap. Penumpang yang masuk ke dalam kategori hijau berstatus aman dan tidak terinfeksi COVID-19, sehingga di telah memenuhi ketentuan naik KRL
- Warna Kuning/Oranye: Penumpang sudah mendapat vaksinasi dosis pertama. Penumpang boleh menggunakan transportasi dan masuk ke tempat umum. Namun, harus menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat
- Warna Merah: Penumpang sama sekali belum mendapat dosis vaksin. Warna ini juga menunjukkan penumpang terpapar COVID-19 atau kontak erat dengan pasien COVID-19. Sejalan dengan aturan naik KRL, dia tidak boleh berkunjung dan menggunakan transportasi umum
- Warna Hitam: Warna ini menunjukkan pengunjung terkonfirmasi COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Kriteria ini bakal dilakukan evaluasi agar tidak melakukan aktivitas yang meningkatkan terjadinya kasus aktif. Penumpang yang berkategori warna hitam sama sekali tidak boleh masuk ke tempat umum.
Ketentuan Naik KRL: Soal Anak-Anak
Anak di bawah 12 tahun kini sudah diizinkan. Hanya saja, mereka harus didampingi orang tua karena berkaitan dengan ketentuan naik KRL.
Meski anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KRL, namun Commuterline masih melarang anak di bawah 5 tahun menggunakan KRL. Ini karena mereka rentan terpapar virus COVID-19.
Ketentuan Naik KRL: Jam Operasional Khusus Lansia Terbatas
Dalam ketentuan naik KRL terbaru, kini lansia boleh menggunakan KRL. Namun, melalui akun instagramnya, Commuterline mengatakan ada pembatasan jam operasional untuk lansia. Layanan KRL untuk lansia hanya pukul 10.00-14.00 WIB.
Ketentuan naik KRL lainnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Ketentuan Naik KRL: Wajib Menggunakan Masker
Meski kasus COVID-19 sudah menurun, namun pemerintah masih mewajibkan penggunaan masker. Hal ini berlaku untuk seluruh aktivitas di luar rumah, termasuk saat menggunakan KRL.
Dalam ketentuan naik KRL terbaru, penumpang wajib menggunakan masker berlapis. Hal ini sebagaimana disarankan oleh Kementerian Kesehatan dan KPCPEN. Sedangkan penumpang yang menggunakan jenis masker KN95, KF94 dan N95 tidak perlu menggunakan masker double.
Ketentuan Naik KRL: Dilarang Berbicara Dalam KRL
Masih merujuk akun instagram Commuterline, selama dalam KRL, penumpang dilarang berbicara langsung ataupun melalui telepon. Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir virus Corona melalui udara.
Ketentuan naik KRL lainnya yakni wajib menjaga jarak. Sebagaimana diketahui, kerumunan menjadi pemicu utama penyebaran virus Corona. Oleh karena itu, selama di dalam KRL penumpang harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Demikian informasi mengenai ketentuan naik KRL. Jangan lupa patuhi aturannya ya.