Naik pesawat cukup antigen bagi penerima vaksin Corona dosis lengkap berlaku mulai hari ini, 3 November 2021. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang baru diterbitkan sehari sebelumnya.
Syarat perjalanan dengan pesawat tak lagi mewajibkan tes RT-PCR. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Lalu apa saja syarat perjalanan dengan pesawat udara secara lengkap? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Jawa-Bali
Sesuai dengan SE 96/2021, kini naik pesawat cukup antigen saja dengan ketentuan penumpang pesawat dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali wajib melampirkan:
- kartu vaksin (dosis kedua) untuk syarat menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- kartu vaksin (minimal dosis pertama) untuk syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Luar Jawa-Bali
Masih merujuk SE yang sama, untuk penumpang pesawat antar bandar udara di luar Jawa dan Bali wajib melampirkan:
- kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian Menunjukkan Kartu Vaksin
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan:
- Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak wajib didampingi orang tua dengan dibuktikan kartu keluarga serta telah memenuhi persyaratan tes COVID-19
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Kini diketahui naik pesawat cukup antigen jika sudah divaksin lengkap (dua dosis). Aturan lainnya yang harus diperhatikan dapat dilihat di halaman selanjutnya.