Kemendagri menegur keras Dinas Dukcapil Depok yang menolak permohonan warga cetak KTP elektronik luar domisili. Kemendagri mengingatkan Dinas Dukcapil daerah tidak boleh menolak permohonan warga tersebut.
"Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
"Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok," lanjut Zudan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan menyampaikan hal itu saat membuka acara Dukcapil Belajar yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia, secara daring. Menurut Zudan penolakan itu merupakan pelanggaran.
Dia menilai kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki Dukcapil, sehingga harus dijalankan.
"Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakkan untuk semua keperluan," ujarnya.
Zudan mengingatkan agar kasus di Kota Depok ini tidak terulang. Dia memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan Kota Depok maupun Disdukcapil di daerah-daerah lainnya.
"Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan," tegas Zudan.
(idn/hri)