NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini Penyebab hingga Solusinya

NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini Penyebab hingga Solusinya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 12:10 WIB
NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini Penyebab hingga Solusinya
NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini Penyebab hingga Solusinya (Foto: Andhika Prasetia/Detikcom)
Jakarta -

NIK tidak ditemukan di Dukcapil adalah salah satu masalah yang sering diadukan masyarakat. Ada beberapa hal yang jadi penyebabnya dan solusi bagi warga yang NIK tidak ditemukan di Dukcapil.

NIK adalah kependekan dari Nomor Induk Kependudukan. NIK setiap warga negara Indonesia tidak berganti meskipun warga pindah wilayah.

NIK juga digunakan untuk berbagai kebutuhan, yang terbaru ini adalah untuk mendaftar vaksinasi. Dengan demikian, masalah NIK tidak ditemukan di Dukcapil perlu diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa penyebab NIK tidak ditemukan di Dukcapil dan bagaimana solusinya? Simak ulasannya di bawah ini.

NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini Penyebabnya

Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, NIK yang gagal ditemukan biasanya dikarenakan data yang tidak diperbaharui dari dokumen terakhirnya. Itu berarti pemohon masih memakai data dokumen lama yang belum di-update.

ADVERTISEMENT

Dukcapil Kemendagri mengungkap ada 4 permasalahan yang biasanya ditemukan yaitu:

  1. NIK dan nomor Kartu Keluarga salah ketik ketika login
  2. masih menggunakan nomor KK lama
  3. menggunakan NIK dengan status perekaman e-KTP duplicate record atau data ganda
  4. NIK dipakai orang lain untuk mendaftar

Oleh sebab itu, Dukcapil Kemendagri mewanti-wanti hal berikut ini:

  1. Pastikan pengetikan NIK sudah benar saat login
  2. Gunakan KK terakhir, terutama jika pernah pindah domisili
  3. Jika sudah memiliki KTP-el jangan pernah mengulang perekaman data KTP-el dengan NIK yang berbeda.
  4. Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan (KTP, KK, akta lahir atau dokumen lain) ke media sosial.

NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini Solusinya

Untuk mengatasi permasalahan ini, Dukcapil menyediakan Call Center Halo Dukcapil dengan nomor 1500537. Selain itu Dukcapil juga menambah nomor layanan pengaduan dari sebelumnya hanya 3 nomor menjadi 10 nomor yang bisa dihubungi masyarakat.

Berikut 10 nomor layanan pengaduan Dukcapil:

  • 0811 1902 4156
  • 0811 1902 4157
  • 0811 1902 4158
  • 0811 1902 4159
  • 0811 1902 4160
  • 0811 1902 4261
  • 0811 1902 4262
  • 0811 1902 4263
  • 0811 1902 4264
  • 0811 1902 4265

Masyarakat yang memiliki kendala bisa menghubungi salah satu nomor layanan tersebut yang terus aktif selama 24 jam. Selain itu, untuk menyampaikan pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA), surat elektronik, Twitter bahkan FB.

"Silakan masyarakat sampaikan pengaduan tapi jangan diulang-ulang ke semua nomor yang tersedia. Cukup ke satu nomor saja untuk setiap pengaduan. Buat petugas Dukcapil, jangan pernah mematikan nomor itu, harus full aktif 24 jam. Bila lelah bergantian untuk merespons pengaduan masyarakat," ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Bagi warga Jakarta, ada juga langkah untuk mengurus NIK tidak ditemukan di Dukcapil. Simak di halaman berikutnya:

NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Langkah Bagi Warga DKI

Bagi penduduk DKI Jakarta yg mengalami kendala mengenai NIK, Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sudah menyediakan layanan pengaduan masyarakat. Warga DKI Jakarta yang ingin mengajukan pengaduan bisa melakukan update NIK di tautan berikut ini:

  • Bagi Warga DKI Jakarta: https://s.id/updatenikjkt
  • Bagi WNA/SSKT DKI Jakarta: https://s.id/updatenikwnajkt

Halaman 2 dari 2
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads