Bos EDCCash Sudah Tersangka, 2 Orang Lain Turut Dilaporkan Terkait Duit Rp 2,5 M

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 12:34 WIB
Korban EDCCash (kiri) didampingi pengacara laporkan penipuan investasi EDCCash (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Setelah bos EDCCash Abdulrahman Yusuf ditetapkan sebagai tersangka, penipuan berkedok investasi uang kripto itu kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini seorang warga bernama Imam Fatoni Effendi melaporkan dua orang lain ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Imam, Pitra Romadoni, mengatakan kasus ini berawal saat kliennya bertemu dengan salah seorang terlapor berinisial S pada Desember 2019. S menawarkan investasi EDCCash dengan iming-iming sejumlah keuntungan yang bakal didapatkan korban.

"Yang bersangkutan menawarkan dan menjanjikan kepada Pak Imam untuk investasi jangka panjang dalam bentuk koin kripto. Keuntungan itu berapa modal yang kita kirim kepada mereka akan mendapatkan keuntungan 0,5 persen tiap harinya," kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Menurut Pitra, S juga menjanjikan keuntungan lain kepada korban. Keuntungan itu soal pemberian rumah hingga janji akan diberangkatkan umroh.

"Nah, yang bersangkutan janjikan keuntungan dalam waktu 6 bulan akan mendapatkan mobil dan akan berangkat umroh dan akan membelikan rumah kepada member EDCCash," terang Pitra.

Korban yang tergiur iming-iming itu akhirnya setuju untuk berinvestasi. Imam kemudian mengirimkan sejumlah uang masing-masing Rp 805 juta kepada S dan Rp 1,6 miliar kepada terlapor berinisial VL.

Alih-alih menerima keuntungan seperti yang dijanjikan, Iman justru mendapat ketidakjelasan terkait uangnya yang telah diinvestasikan itu. Janji-janji manis yang ditawarkan di awal pun tak pernah ia dapatkan.

"Tentunya kan korban menagih janji dari para leader EDCCash ini. Mana rumah yang dijanjikan, mana modal yang akan diberikan," katanya. Terlapor VL membantah sebagai leader EDCCash.

Saat ditagih, masih menurut Pitra, kedua terlapor berkelit dengan sejumlah alasan.

"Terhadap hal itu para leader beralasan akunnya eror tidak bisa diakses sehingga modalnya tidak bisa dikembalikan dan keuntungan tidak bisa dicairkan," ungkap Pitra.

Hingga setahun kemudian, masih menurut Pitra, terlapor mengakui kesalahan dan membuat permintaan maaf karena telah menimbulkan kerugian korban.

"Dia buat surat pernyataan saya atas nama ini menyatakan bahwasanya itu adalah investasi bodong dan menimbulkan kerugian bagi Pak Imam dan saya meminta maaf," tutur Pitra. VL membantah sudah membuat surat mengakui kesalahan.

Pitra mengatakan, karena tidak ada iktikad baik dari para pelaku, akhirnya kliennya memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum. Kedua pelaku itu kini dilaporkan atas dugaan pelanggaran penipuan dan penggelapan.

Kasus itu kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/5539/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Bantahan VL

Terlapor, VL, membantah beberapa keterangan Pitra. VL menegaskan dirinya bukan lah leader EDCCash, bukan pula anak buah CEO, melainkan sesama member seperti Imam, klien Pitra. Imam, kata VL, sudah terlebih dahulu menjadi member di EDCCash sebelum bertemu dirinya.

"Artinya Pak Imam sudah tahu dan paham regulasi EDCCash," ujar pengacara VL.

Pihak pengacara juga menegaskan VL tak kenal dengan S, pihak lain yang dilaporkan Imam. Sementara soal duit Rp 1,6 Miliar yang disetorkan Imam kepada VL, pengacara menyatakan uang tersebut untuk membeli koin EDCCash, bukan investasi.

Pengacara VL menjelaskan, di EDCCash sesama member saling jual beli koin sesuai aturan platform. Jual beli koin ini bukanlah titipan duit investasi, melainkan jual beli putus. Koin yang dibeli jadi hak milik pembeli, sementara pihak yang menjual koin akan kehilangan koinnya, sesuai aturan platform.

Pengacara menegaskan kliennya tak pernah menjanjikan hadiah rumah, umrah, dan lain-lain kepada Imam dalam transaksi jual beli koin EDCCash senilai Rp 1,6 M. Terkait duit Rp 805 juta yang disetor Imam ke S, VL menegaskan sama sekali tak tahu menahu.

VL juga menegaskan dirinya tak pernah membuat surat permintaan maaf ataupun pengakuan salah kepada Imam, seperti yang disebutkan Pitra. Pengacara VL menegaskan kliennya juga korban kasus EDCCash.

"Sangat lucu sekali sesama korban menuntut ganti rugi dan minta pengembalian uang, padahal uang tersebut sudah dibelikan koin dan sudah dikirim serta tersimpan di akun masing-masing keluarga Pak Imam," ujar pengacara VL.

(Judul dan sebagian isi berita ini telah dimutakhirkan sesuai keterangan terbaru dari pihak terlapor)

Cek halaman selanjutnya >>>



(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork