Untuk menyelesaikan masalah tiang gardu PLN yang memakan badan jalan di Ciputat Timur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan mempersilakan PLN berkirim surat meminta izin menggunakan lahan sekolahan milik Disdikbud. Kini, PLN sudah mengirimkan surat ke Disdikbud Tangsel.
"Sudah kami kirimkan kemarin siang," kata Manajer PLN Ciputat, Heru Rianto, kepada detikcom, Rabu (3/11/2021).
Tiang gardu PLN yang makan jalan itu ada di Jl WR Supratman, Ciputat Timur, tepatnya di depan gedung SDN Pondok Ranji 01. Untuk memindahkan gardu itu dari badan jalan ke lahan SDN Pondok Ranji, PLN perlu mendapatkan izin dari Disdikbud Tangsel selaku pemilik lahan, juga mendapatkan izin dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya, kami segera mendapatkan izin untuk kami pindahkan gardu listriknya," kata Heru Rianto.
![]() |
Berikut adalah bunyi petikan surat PLN Ciputat ke Disdikbud Tangsel:
Melanjutkan surat kami dengan nomor 1241/STH.01.01/B06060000/2020 perihal relokasi gardu distribusi PLN yang terdampak pelebaran Jl WR Supratman, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Rencana pemindahan Gardu PLN dengan TD135 lokasi yang sangat memungkinkan untuk dipindahkan ke lahan yang berada di SDN Pondok Ranji 01 sesuai arahan dari Tim Dinas Pekerjaan Umum
2. Untuk itu kami mohon kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan untuk dapat memberikan izin penggunaan lahan di SDN Pondok Ranji 01
3. Penggunaan lahan gardu tersebut akan dituangkan ke dalam Berita Acara Perjanjian Penggunaan Tanah untuk Gardu Distribusi PLN dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian disampaikan, besar harapan dukungan dari saudara agar pekerjaan relokasi tersebut dapat segera diselesaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
(dnu/dnu)