Kasus bermula saat terjadi krisis 1998. Sejumlah bank bangkrut. Bank Indonesia (BI) menyelamatkan perekonomian dengan mengucurkan uang trilunan rupiah ke berbagai bank, salah satunya ke Bank Bali. Belakangan dana itu bocor dan sejumlah nama diadili.
Untuk kasus Cassie Bank Bali, tiga orang diadili yaitu Djoko Tjandra, mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis. Mereka diadili secara terpisah pada awal 2000-an. Adapun Setya Novanto lolos di kasus itu. Belakangan, Setya Novanto yang menjadi Ketua DPR RI itu dihukum 15 tahun penjara di kasus korupsi proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali lagi ke konglomerat Djoko. Di persidangan, jaksa menuntut ringan Djoko, yaitu hanya dituntut 11 bulan penjara.
![]() |
Hasilnya? Djoko divonis bebas di PN Jaksel dan kasasi. Jaksa tidak tinggal diam dengan mengajukan PK dan dikabulkan. Djoko akhirnya dihukum 2 tahun penjara dan harus mengembalikan uang Rp 500-an miliar yang dikorupsinya.
Apa lacur, putusan PK itu bocor beberapa saat setelah dibacakan. Djoko yang dalam proses itu tidak ditahan, langsung buru-buru kabur dari Jakarta lewat Papua Nugini dan dilanjutkan ke Malaysia.