Petaka Pesta Cap Tikus Picu Pria Dikeroyok hingga Tangan Putus

Round-Up

Petaka Pesta Cap Tikus Picu Pria Dikeroyok hingga Tangan Putus

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 21:38 WIB
Tangkapan layar video viral pemuda di Manado dianiaya dengan sadis. (dok. Istimewa)
Foto: Tangkapan layar video viral pemuda di Manado dianiaya dengan sadis. (dok. Istimewa)
Manado -

Seorang pria di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), dikeroyok hingga tangannya putus. Para pelaku pengeroyokan melakukan tindakan brutal itu di bawah pengaruh miras cap tikus.

Dalam video yang viral, tampak seorang pemuda dianiaya dengan sadis oleh lima pria. Pemuda tersebut diserang pukulan dan senjata tajam secara bertubi-tubi oleh para pelaku.

Dalam video juga terdengar suara masyarakat sekitar yang khawatir akan kondisi pemuda yang tengah dianiaya. Sementara itu, pelaku yang menggunakan senjata tajam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Manado Taufik Arifin mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (31/10) di wilayah Wonasa, Manado.

"TKP depan Lorong Argentina Kombos Barat, Lingkungan 5. Pelaku dua-duanya sudah diproses dan ditahan di Polresta Manado," kata Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

ADVERTISEMENT

Selengkapnya di halaman berikutnya

Simak juga 'Polisi Tutup Holywings di Manado 3 Hari Usai Kericuhan Pengunjung':

[Gambas:Video 20detik]



Awal Mula Penganiayaan

Penganiayaan bermula saat dua pelaku yang kini jadi tersangka tengah asyik berpesta minuman keras (miras) Cap Tikus. Selanjutnya, teman korban juga ikut pesta miras tersebut dan terlibat cekcok mulut dengan para pelaku.

Singkat cerita, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut karena membela temannya yang juga cekcok dengan para pelaku.

"Setelah itu datanglah teman tersangka lainnya dengan menggunakan sepeda motor bersama dua orang tersangka (YR dan TM)," jelas Taufik.

"Setelah sampai di TKP, tersangka TM menendang korban dan tersangka YR langsung memotong tangan korban dan menikam ke arah badan belakang korban," lanjut Taufik.

Pelaku masih di bawah umur, simak di halaman berikutnya

Pelaku di Bawah Umur

Umur kedua pelaku masih terbilang muda, YKR berusia 17 tahun dan TM berusia 23 tahun. Saat penganiayaan berlangsung, korban dan pelaku sudah di bawah pengaruh miras Cap Tikus.

"YKR saja yang berusia 17 tahun. Kedua pelaku mengeroyok dan menganiaya dengan menggunakan sajam terhadap korban Daniel Laheking (23), warga Likupang Barat, Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, , Kamis (4/11/2021) siang, di Mapolda.

Korban yang mengalami luka cukup parah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," tandas.

Halaman 2 dari 3
(isa/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads