Sidang Lanjutan KLB Moeldoko, Kemenkumham Hadirkan Kasi Pendaftaran Parpol

Sidang Lanjutan KLB Moeldoko, Kemenkumham Hadirkan Kasi Pendaftaran Parpol

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 16:19 WIB
Kuasa Hukum Ketum Demokrat AHY, Heru Widodo
Heru Widodo (tengah berbaju batik) (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Partai Demokrat (PD) kembali menjalani sidang lanjutan gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas penolakan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemenkumham selaku pihak tergugat dalam perkara tersebut mendatangkan Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik, Rahmiana, sebagai saksi fakta.

Proses persidangan berlangsung Kamis (4/11/2021) di PTUN, Jakarta Timur. Agendanya adalah pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021 PTUN Jakarta antara pihak KLB Moeldoko selaku penggugat dan Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat serta DPP PD selaku tergugat II intervensi.

"Hari ini Kementerian akan menghadirkan saksi fakta yang memproses permohonan pengesahan kedua surat keputusan menteri itu," kata Pengacara Partai Demokrat (PD) Heru Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menuturkan nantinya saksi fakta akan memberi keterangan terkait sesuai-tidaknya prosedur permohonan anggaran dasar PD hasil kongres kelima yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai ke Kemenkumham. Dia berharap saksi fakta yang dihadirkan dapat menjawab hal tersebut.

"Jadi akan dibuktikan apakah prosedur permohonan yang diajukan Mas AHY dulu untuk perubahan kepengurusan, perubahan anggaran dasar, sesuai apa nggak dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM, prosedurnya apakah sesuai dengan substansinya sehingga keputusan itu memang beralasan hukum tetap," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi nanti kita berharap teka-teki itu akan terjawab dengan hadirnya saksi, kepala seksi yang memproses permohonan pendaftaran yang diajukan oleh Mas AHY tahun 2020," lanjutnya.

Heru menuturkan, selain saksi fakta, Kemenkumham dijadwalkan menghadirkan saksi ahli untuk memberi keterangan. Namun, kata Heru, saksi ahli berhalangan hadir karena jadwal persidangan diundur sehingga penyampaian keterangan ditunda.

"Hari ini hanya ada satu saksi fakta, sebenarnya ada satu saksi ahli yang diajukan oleh Kementerian tapi kelihatannya karena jadwal persidangan mundur, saksi ahli yang bersangkutan sudah ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sehingga kemungkinan akan dimintakan penundaan," ucapnya.

(dek/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads