Kubu Moeldoko Kritik Saksi Pihak AHY di PTUN Tak Paham Gugatan

Kubu Moeldoko Kritik Saksi Pihak AHY di PTUN Tak Paham Gugatan

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 15:09 WIB
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).  Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025. ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.
Kubu Moeldoko (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)
Jakarta -

Kubu Moeldoko mengkritik ahli dari Partai Demokrat (PD) dalam sidang di PTUN Jakarta, yakni Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Khamis. Kubu Moeldoko menilai Zainal Arifin dan Margarito tidak memahami objek gugatan.

"Kedua saksi ahli yang dihadirkan kubu AHY di sidang gugatan PTUN Nomor 150 sepertinya tidak memahami objek gugatan klien kami atas Kemenkumham, dan tidak membaca atau tidak mengerti isi AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020," kata kuasa hukum Kubu Moeldoko Rusdiansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

"Keterangan yang mereka berikan tidak terkait dengan substansi gugatan. Mereka tampil seperti politisi, bukan layaknya sebagai akademi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusdiansyah mengawali dengan mengkritik pernyataan Zainal Arifin. Zainal menyatakan kalau partai yang selalu dirusak itu adalah oposisi pemerintah yang sedang berkuasa.

"Pernyataan Zainal ini tidak ada hubungannya dengan substansi gugatan dan tak ada bukti akademisnya. Zainal secara sadar ingin menuduh bahwa pemerintah telah melakukan upaya merusak partai-partai oposisi. Itu adalah tuduhan yang mengada-ada dan padangan yang keliru," paparnya.

ADVERTISEMENT

Faktanya, sebut dia, Kemenkumham justru berpihak ke kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sebab, Kemenkumham tidak menyetujui kepengurusan kubu Moeldoko.

"Faktanya pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, tidak serta-merta menyetujui permohonan kubu KLB Deli Serdang, sehingga kami lakukan upaya hukum ke PTUN," ucap Rusdiansyah.

Simak juga video 'Kesaksian Peserta KLB: Jhoni Allen Jamin PD Moeldoko Disahkan Menkumham':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain itu, Rusdiansyah menyoroti pandangan ahli PD, yakni terkait mekanisme demokrasi tidak dipaksakan untuk diselesaikan di pengadilan.

"Terkait pandangan ini, sepertinya Zainal tidak memahami isi 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945. Upaya hukum ke pengadilan yang dilakukan oleh klien kami merupakan tindakan yang sejalan dengan pilar demokrasi konstitusional Indonesia," ujarnya.

"Sekali lagi, Zainal tidak memahami objek gugatan. Objek gugatan kubu KLB Deli Serdang adalah Surat Keputusan Kemenkumham, bukan surat keputusan partai. Menurut UU PTUN, ranah gugatan untuk keputusan Kemenkumham adalah di PTUN, bukan di internal partai," lanjut Rusdiansyah.

Rusdiansyah mengatakan cara berpikir kedua saksi itu tak terlihat seperti akademisi, melainkan seperti politisi. Rusdianysah menyebut apa yang dijelaskan Zainal hanya menggiring opini.

"Cara berpikir saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis ini seperti mbalelo, tidak seperti akademisi, tapi layaknya politisi. Zainal sedang menggiring opini yang keliru dan mengajarkan warga negara untuk tidak taat serta tidak menghormati hukum. Pemikiran semacam ini sangat berbahaya dalam negara demokrasi," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads