Sanksi tilang ini akan berlaku mulai 13 November. Sosialisasi sudah dimulai sejak 12 Oktober sampai 12 November mendatang.
Sanksi juga dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota," tegasnya.
Asep menuturkan penerapan sanksi tilang ini semestinya berjalan sejak Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif pada awal 2021. Selanjutnya, kepolisian akan menerapkan sanksi tilang secara bertahap.
"Namun dikarenakan pandemi COVID-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda," imbuhnya.
![]() |
(rak/aud)