Sejumlah pemotor di dalam kantor DLH DKI Jakarta berkumpul. Mereka memprotes kuota uji emisi yang telah habis.
"Nanti kalau ditilang, siapa yang mau tanggung jawab," ujar seorang pemotor di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, para petugas keamanan di lokasi pun tampak memberikan arahan kepada para pemotor. Para pemotor itu pun selanjutnya berbalik arah dengan raut wajah kecewa dan pasrah.
"Sudah habis, Pak. Nanti hari Selasa lagi, minggu depan. Kita cuma batasi sampai 150 buat motor," kata seorang petugas keamanan.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal ini menjadi langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (26/10).
Pemberlakuan sanksi tilang itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Adapun sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu motor didenda maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.