Motor-Mobil Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang Mulai 13 November

Motor-Mobil Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang Mulai 13 November

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 13:59 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kawasan Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Uji emisi yang diberlakukan secara gratis itu akan rutin digelar setiap Selasa dan Kamis.
Uji Emisi Kendaraan (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini memberlakukan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal ini menjadi langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Pemberlakuan sanksi tilang itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Adapun sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu motor didenda maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi tilang ini akan berlaku mulai 13 November. Sosialisasi sudah dimulai sejak 12 Oktober sampai 12 November mendatang.

Sanksi juga dijatuhkan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.

ADVERTISEMENT

"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota," tegasnya.

Asep menuturkan penerapan sanksi tilang ini semestinya berjalan sejak Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif pada awal 2021. Selanjutnya, kepolisian akan menerapkan sanksi tilang secara bertahap.

"Namun dikarenakan pandemi COVID-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda," imbuhnya.

Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.

Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies, sumber polusi terbesar di Ibu Kota berasal dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sedangkan kontributor kedua adalah industri pengolahan, terutama untuk polutan SO2.

Kajian yang dilakukan pada 2020 ini bertujuan mengukur kontributor emisi terbesar di Jakarta sebagai landasan pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta. Hal ini berkaitan dengan semakin meningkatnya kegiatan perekonomian di DKI Jakarta sehingga berpotensi meningkatkan polusi udara. Kajian yang menggunakan data tahun 2018 ini secara keseluruhan mencakup sektor transportasi, industri pengolahan, industri energi, residensial, dan konstruksi.

Temuan utama dari kajian tersebut adalah sektor transportasi yang merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40%), CO (96,36%), PM10 (57,99%), dan PM2.5 (67,03%). Sementara itu, sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 (61,96%) dan merupakan kontributor terbesar kedua untuk NOx (11,49%), PM10 (33,9%), dan PMs2.5 (26,81%).

Temuan tersebut konsisten dengan beberapa kajian yang diadakan sebelumnya oleh Prof. Dr. Ir. Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung (ITB) di tahun 2019 yang mengungkapkan bahwa sektor transportasi menjadi kontributor terbesar untuk polutan CO (93%), NOx (57%), dan PM2.5 (46%). Di kajian tersebut juga diungkapkan bahwa industri pengolahan menjadi kontributor utama untuk polutan SO2 (43%) dan kontributor terbesar kedua untuk transportasi (43%).

(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads