Jenderal Andika Perkasa resmi diusulkan ke DPR RI sebagai calon Panglima TNI. Jika DPR menyepakati, Andika akan langsung terpilih sebagai Panglima TNI, karena Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu calon.
Namun, masa bakti Andika sebagai Panglima TNI dipastikan singkat. Hanya 13 bulan nantinya Andika memegang tongkat komando Panglima TNI.
Singkatnya masa jabatan Andika dikarenakan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam UU TNI diatur perihal batas usia maksimal prajurit aktif.
Aturan batas usia maksimal prajurit TNI ini diatur dalam Pasal 71 UU TNI. Di mana, batas usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira.
Selain, usia perwira, UU TNI juga mengatur batas usia pensiun bintara dan tamtama. Di mana batas usia pensiun paling tinggi untuk bintara dan tamtama ialah 53 tahun.
Andika merupakan jenderal yang lahir di Bandung pada 21 Desember 1964. Kini usianya 56 tahun dan 21 Desember nanti berulang tahun ke-57.
Pada 21 Desember 2022 mendatang usia jenderal yang kini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu adalah 58 tahun. Dengan demikian, Andika masih memiliki sisa masa kerja satu tahun satu bulan atau 13 bulan lagi.
Baca pernyataan Istana di halaman berikutnya.
(zak/lir)