Jenderal Andika Perkasa resmi diusulkan ke DPR RI sebagai calon Panglima TNI. Jika DPR menyepakati, Andika akan langsung terpilih sebagai Panglima TNI, karena Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu calon.
Namun, masa bakti Andika sebagai Panglima TNI dipastikan singkat. Hanya 13 bulan nantinya Andika memegang tongkat komando Panglima TNI.
Singkatnya masa jabatan Andika dikarenakan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam UU TNI diatur perihal batas usia maksimal prajurit aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan batas usia maksimal prajurit TNI ini diatur dalam Pasal 71 UU TNI. Di mana, batas usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira.
Selain, usia perwira, UU TNI juga mengatur batas usia pensiun bintara dan tamtama. Di mana batas usia pensiun paling tinggi untuk bintara dan tamtama ialah 53 tahun.
Andika merupakan jenderal yang lahir di Bandung pada 21 Desember 1964. Kini usianya 56 tahun dan 21 Desember nanti berulang tahun ke-57.
Pada 21 Desember 2022 mendatang usia jenderal yang kini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu adalah 58 tahun. Dengan demikian, Andika masih memiliki sisa masa kerja satu tahun satu bulan atau 13 bulan lagi.
Baca pernyataan Istana di halaman berikutnya.
Istana Tak Masalah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI ke DPR. Jika usulan Presiden Jokowi disetujui DPR RI, masa jabatan Andika hanya satu tahun.
Istana menyadari masa jabatan Andika tinggal satu tahun sebelum akhirnya pensiun. Namun Istana tidak mempersoalkan.
"Ya nggak apa-apa. Kan tetap saja, syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf. Kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU, sudah panglima, jadi pilihannya AD dan AL, Pak Presiden sudah memilih Angkatan Darat," ucap Mensesneg Pratikno di gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Pihak Istana juga meminta DPR memberikan persetujuan Andika menjadi Panglima TNI sebelum Marsekal Hadi Tjahjanto pensiun. Marsekal Hadi sendiri akan memasuki masa pensiun pada Desember ini.
"Kami sangat mengharapkan untuk bisa memperoleh persetujuan secepatnya, sehingga kami bisa, pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden dan juga Presiden bisa segera melantik Panglima TNI yang baru sebelum Panglima TNI yang sekarang berakhir masa jabatannya," sebut Pratikno.
Setelah pengusulan nama, DPR akan menggelar fit and proper test. Baca di halaman berikutnya.
Jadwal Uji Kelayakan Digelar Siang Ini
Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Komisi I DPR akan menggelar rapat internal untuk memutuskan jadwal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Jenderal Andika besok.
"Terkait rencana pemberian persetujuan calon Panglima TNI, Komisi I menyambut baik Surat Presiden terkait calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa. Jenderal Andika memiliki profesionalitas dan integritas yang baik untuk menjadi Panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Rabu (3/11/20210).
Rapat pembahasan jadwal uji kelayakan Jenderal Andika akan digelar siang hari. Seluruh anggota Komisi I DPR akan mengikuti rapat tersebut.
"Komisi I akan mengadakan rapat internal esok siang (Kamis) pukul 14.00. Rapat internal yang diikuti seluruh anggota Komisi I akan memutuskan kapan fit and prop diadakan," ungkap Meutya.
Selain soal jadwal, Meutya juga menjelaskan proses pemilihan Panglima TNI. Di mana salah satunya adalah tahap verifikasi aktual. Tahap ini dilakukan dengan mengunjungi kediaman Jenderal Andika.
"Seperti lazimnya dalam proses pemilihan Panglima, ada waktu untuk verifikasi dokumen calon Panglima serta kemungkinan verifikasi aktual sebagai bagian dari fit and prop," papar pimpinan Komisi I dari Fraksi Golkar itu.