Rekam Jejak 'Bersih-Bersih' Andika Perkasa, Calon Panglima Pilihan Jokowi

Rekam Jejak 'Bersih-Bersih' Andika Perkasa, Calon Panglima Pilihan Jokowi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 16:16 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Andika Perkasa untuk disetujui DPR sebagai Panglima TNI. Jenderal Andika beberapa kali memecat anggota TNI AD karena sejumlah masalah.

Dirangkum detikcom, Rabu (3/11/2021) Andika pernah memecat dua anggota TNI AD lantaran istri mereka membuat postingan nyinyir terkait penusukan Menko Polhukam saat itu, Wiranto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Andika pernah memecat beberapa anggota TNI AD karena terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Berikut ini daftarnya:

ADVERTISEMENT

Dua Anggota TNI AD Dicopot

KSAD Jenderal Andika Perkasa saat itu menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Keduanya dihukum karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.

16 Anggota TNI AD Dipecat

Jenderal Andika Perkasa juga memecat prajuritnya yang terlibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan sekitarnya. Saat itu, Andika ingin menjaga marwah TNI AD dan siap melepas anak buah yang berulah.

Minggu (30/8/2020), Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan panjang-lebar mengenai penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu dini hari. Andika mengakui saat itu ada 12 orang yang sudah diperiksa, 19 prajurit lainnya dalam proses pemanggilan.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas Andika Perkasa.

Andika menekankan jerat pidana bakal diterapkan kepada para penyerang Polsek Ciracas. Pemecatan, kata dia, merupakan hukuman berat lanjutan yang bakal dijatuhkan.

Ketika itu, Andika mengaku tak main-main dalam menyikapi penyerangan markas Kepolisian Sektor Ciracas di Jakarta Timur. Dia siap kehilangan anak buahnya yang berulah karena tak mau nama Angkatan Darat jadi buruk.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apa pun perannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," ucap Andika Perkasa.

Selanjutnya, 16 anggota TNI AD pun dipecat. Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid menyebutkan 67 terdakwa divonis bersalah, berikut ini daftarnya:

16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

1 terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

3 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.

13 orang terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan.

15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.

Halaman 2 dari 2
(rdp/bar)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads