Anggota KPU Kaur Bengkulu Meixxy Rismanto dipecat DKPP usai beredarnya video call sex (VCS). Satu anggota majelis DKPP menilai Meixxy tidak layak dipecat.
Anggota majelis DKPP Pramono Ubaid Tanthowi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia menilai hukuman di atas tidak tepat.
Pramono menilai sikap Teradu memang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika penyelenggara pemilu maupun nilai-nilai agama yang baik. Namun dalam pandangan Pamono, perbuatan Teradu bukan berasal dari inisiatifnya sendiri.
"Tindakan Teradu juga tidak memiliki niat jahat (mens rea). Sebaliknya, posisi Teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital, yakni sejenis phone sex," kata Pramono Ubaid Tanthowi.
Dalam posisi itu, Teradu telah masuk jebakan yang dipasang suatu jaringan sindikat, yakni dengan mengangkat telepon yang memang bukan dimaksudkan untuk melakukan pembicaraan. Namun langsung berisi video adegan dewasa yang ditayangkan melalui perangkat elektronik lain, baik berupa telepon genggam, laptop, atau PC.
"Kesalahan Teradu adalah tidak segera mengakhiri/memutus panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut, sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons Teradu dalam bentuk video dan/atau foto," tutur Pramono Ubaid Tanthowi.
"Jaringan sindikat biasanya akan segera menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video/foto hasil rekaman tersebut jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi. Sehingga, dalam pandangan saya, Teradu bukanlah pelaku aktif, namun harus diposisikan sebagai korban kejahatan sindikat mafia yang profesional," ucapnya.
"Bahwa perbuatan Teradu tidaklah terkait dengan kedudukan dirinya sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini berbeda dengan perkara-perkara serupa sebelumnya di mana bukti foto atau video yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara merupakan hasil rekaman atas suatu hubungan terlarang antara seorang penyelenggara pemilu dengan jajaran sekretariat atau dengan jajaran di bawahnya," ujar Pramono.
Hubungan yang terjadi adalah antara Teradu dan sesuatu yang anonim, bukan dengan seseorang yang memiliki identitas hukum. Betul bahwa tindakan Teradu dengan menerima telepon yang ternyata berisi adegan dewasa tersebut tidak dapat dibenarkan. Demikian juga dengan panjang durasi video yang menyiratkan bahwa Teradu 'menikmati' perangkap yang menjeratnya.
"Namun perbuatan Teradu seharusnya dipandang masuk ranah privat, yang tidak terkait dengan kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, seharusnya Teradu perlu dijatuhi sanksi peringatan keras agar di kemudian hari lebih waspada dan lebih peka, sehingga di kemudian hari Teradu menyadari bahwa semua tindakan pribadinya akan selalu memiliki konsekuensi terhadap kedudukannya sebagai seorang penyelenggara pemilu," demikian pertimbangan Pramono Ubaid Tanthowi yang ditolak majelis.
DKPP Pecat Meixxy
Sebelumnya diberitakan, DKPP memecat Ketua KPU Kaur Bengkulu, Meixxy Rismanto, karena melakukan video call sex (VCS). Tindakan itu dinilai melanggar etik dan menjatuhkan harkat martabat lembaga penyelenggara pemilu.
"Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex)," demikian bunyi putusan DKPP yang dilansir website-nya, Rabu (3/11).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Komisioner KPU: Kita Optimalkan Pemanfaatan Teknologi untuk Pemilu 2024':
(jbr/fjp)