DPR Didesak Masukkan Pasal Perlindungan Hak Korban di RUU TPKS

DPR Didesak Masukkan Pasal Perlindungan Hak Korban di RUU TPKS

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 18:29 WIB
Gedung DPR
Ilustrasi Gedung DPR (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual mendukung DPR mengubah judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Pembela HAM Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Lusia Palulungan, menilai pengubahan nama tersebut menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual masuk tindak pidana khusus.

"Kami mencatat pada dasarnya jaringan ini mendukung RUU TPKS karena menguatkan bahwa RUU ini merupakan hukum pidana khusus," kata Lusia, dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).

Selain itu, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual ini memberi beberapa masukan dalam RUU TPKS, misalnya mendorong DPR memperbaiki definisi kekerasan seksual di Pasal 1, mengatur 9 bentuk kekerasan seksual termasuk kekerasan berbasis siber di dalam UU TPKS, menambahkan Pasal penjembatanan di Pasal 33, mengubah rumusan pasal soal rehabilitasi pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kemudian memasukkan akses penyandang disabilitas mental dan intelektual dalam ketentuan tentang pemberian keterangan korban atau saksi, kemudian memuat di Pasal 17 tentang pentingnya ketentuan tentang penanganan terpadu dan terintegrasi terutama bagi korban dalam situasi trauma fisik dan psikis berat agar dapat mengakses layanan satu atap," ujarnya.

Selain itu, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual ini meminta agar RUU TPKS itu menyempurnakan pengaturan tentang perlindungan hak korban, khususnya bagi perempuan dan anak.

ADVERTISEMENT

"Karena disampaikan bahwa memang RUU ini juga akan melindungi bukan hanya perempuan dan anak tapi juga laki-laki, maka karena ada kebutuhan yang spesifik bagi perempuan dan anak, maka penekanan pada hak korban yang spesifik bagi perempuan dan anak juga harus diatur dalam UU ini, karena ada perbedaan kebutuhan khususnya pada penanganan dan pemulihan," katanya.

"Kemudian tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual yang sudah diatur di UU lain ini, kami mengusulkan ada Pasal jembatan terkait hukum acara maupun hak korban bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di luar UU ini nantinya diharapkan tetap berlaku. Contohnya UU perlindungan saksi terkait korban diharapkan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU-nya," ujarnya.

Selain itu, Lusia mengusulkan agar ancaman pidana dalam RUU TPKS itu juga mengatur ancaman hukuman pidana minimal, bukan hanya ancaman hukuman pidana maksimal.

"Kalau kita lihat di dalam definisi kekerasan ini maka hanya pasal kekerasan seksual yang menggunakan hukuman minimal, sehingga salah satu masukan kami adalah pada semua bentuk kekerasannya, kecuali delik aduan, sebaiknya menggunakan ancaman hukuman minimal," katanya.


Alasan Baleg Ganti Judul RUU PKS

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan pergantian nama itu dilakukan setelah ada diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Dari para pakar, Komnas Perempuan, hingga MUI.

"Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Willy dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).

Willy menilai RUU TPKS--sebelumnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual--akan menjadi undang-undang yang berpihak kepada korban karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas. Willy mengatakan pergantian nama RUU agar penegakan hukum kasus kekerasan seksual menjadi lebih mudah.

Draf awal RUU TPKS kini berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, di mana Bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II.

Ada 4 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Saat ini, tahapan pembahasan RUU TPKS masih berproses di Baleg DPR.

(yld/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads