Sikapi Kasus Kekerasan Seksual, Waket MPR Desak Tuntaskan RUU TPKS

Sikapi Kasus Kekerasan Seksual, Waket MPR Desak Tuntaskan RUU TPKS

Erika Dyah - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 22:01 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) segera tuntas untuk mempertegas hak-hak korban. Hal ini ia sampaikan dalam menyikapi kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Berbagai tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak kejahatan yang harus segera dihentikan, mengingat dampaknya yang bisa meluas hingga ke masa datang," kata Lestari dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Lestari menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus transparan dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Menurutnya, semua pihak harus mengedepankan transparansi dalam proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan yang akrab disapa Rerie ini pun menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait kasus dugaan kasus kekerasan seksual di Luwu Timur. Ia pun mengakui bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan hal yang cukup pelik karena umumnya melibatkan orang-orang dekat di sekitar korban.

Untuk itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini mendesak semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak agar dapat mengepankan fakta-fakta secara transparan. Sehingga, dapat dihasilkan pengambilan keputusan yang adil dan tepat.

ADVERTISEMENT

Ia pun menegaskan agar proses pembahasan RUU-TPKS segera tuntas. Mengingat undang-undang tersebut mengatur hak-hak korban kekerasan seksual.

Lestari menilai kehadiran UU TPKS merupakan instrumen yang tak kalah penting agar negara berperan aktif dalam melindungi hak-hak para korban kekerasan seksual melalui kepastian hukum.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), ia mengungkap per Jumat (23/7), terdapat 5.463 kasus kekerasan terhadap anak. Dari total kasus kekerasan pada perempuan dan anak, sebanyak 5.198 kasus terjadi di lingkup rumah tangga.

Menurutnya, tingginya jumlah kasus dan kendala dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual seharusnya mendorong para legislator di parlemen untuk segera menyepakati RUU-TPKS yang tengah dibahas saat ini.

Rerie pun berharap para pemangku kepentingan di pusat dan daerah dapat meningkatkan komitmen dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di Tanah Air.

(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads