Aturan PCR Naik Pesawat Bagi yang Belum Vaksin Lengkap, Simak di Sini

Aturan PCR Naik Pesawat Bagi yang Belum Vaksin Lengkap, Simak di Sini

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 16:29 WIB
Aturan PCR Naik Pesawat Masih Berlaku, Untuk Siapa Saja?
Aturan PCR Naik Pesawat Masih Berlaku, Untuk Siapa Saja? (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Aturan PCR naik pesawat masih berlaku untuk sejumlah ketentuan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang baru diterbitkan 2 November lalu.

Sejumlah persyaratan naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan ini berlaku mulai hari ini, 3 November 2021.

Lalu kondisi apa yang masih memberlakukan aturan PCR naik pesawat? detikcom merangkum informasinya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan PCR Naik Pesawat: Jawa-Bali

Merujuk pada SE 96/2-21, untuk perjalanan dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Aturan ini berlaku bagi penumpang yang belum divaksin lengkap, atau baru dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin.

Sementara itu, hasil negatif antigen 1x24 jam dapat berlaku jika penumpang sudah divaksin lengkap (dua dosis). Adapun jangan lupa untuk memperlihatkan kartu vaksinmu.

ADVERTISEMENT

Aturan PCR Naik Pesawat: Luar Jawa-Bali

Untuk perjalanan antar bandar udara di luar Jawa dan Bali boleh memperlihatkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun jangan lupa juga untuk memperlihatkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Aturan Protokol Kesehatan sesuai SE Satgas COVID-19

Kini sudah diketahui aturan PCR naik pesawat. Lalu bagaimana dengan aturan lainnya? berikut beberapa poin yang harus diperhatikan:

  1. Melakukan pengisian e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan. e-HAC ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/keberangkatan.
  2. Menggunakan masker medis atau 3 lapis yang menutupi hidung dan mulut dengan benar
  3. Tidak diizinkan berbincang satu arah atau dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan dalam pesawat
  4. Tidak diizinkan makan dan minum untuk waktu perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Aturan PCR naik pesawat masih berlaku untuk yang belum divaksin lengkap. Simak aturan lainnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Naik Pesawat Tak Harus PCR Lagi, Apa Kata Penumpang?

[Gambas:Video 20detik]




Pengecualian Kewajiban Kartu Vaksin

Aturan PCR naik pesawat masih berlaku untuk yang baru divaksin 1 kali. Adapun kartu vaksin dikecualikan untuk beberapa kondisi, antara lain:

  1. Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak wajib didampingi orang tua dengan dibuktikan kartu keluarga serta telah memenuhi persyaratan tes COVID-19
  2. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads