Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Sesuai SE 2 November, Lengkap!

Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Sesuai SE 2 November, Lengkap!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 12:16 WIB
Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Sesuai SE 2 November, Lengkap!
Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Sesuai SE 2 November, Lengkap! (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Syarat terbaru penumpang kereta api diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub). Sejumlah aturan terkait vaksin dan hasil negatif COVID-19 jadi salah satu yang tertuang di dalamnya.

Aturan ini berlaku mulai 2 November. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lalu apa saja syarat terbaru penumpang kereta api yang perlu diperhatikan sebelum keberangkatan? detikcom menyajikan informasinya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api: Prokes SE Satgas 22/2021

Dalam SE terbaru, penumpang kereta api mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau medis yang menutupi hidung dan mulut dengan benar
  2. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  3. Tidak makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali untuk pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat tertentu yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  4. Mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api: Vaksin-Antigen

Masih merujuk SE terbaru, berikut aturan yang berlaku:

ADVERTISEMENT
  1. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)
  2. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api: Anak-Anak di Bawah 12 Tahun

Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api. Adapun mereka harus didampingi oleh orang tua atau wali dan melakukan tes COVID-19.

Penumpang juga tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melampirkan kartu vaksin seperti penumpang lainnya.

Lihat juga video 'Perjalanan Jauh Via Darat, Laut, Kereta Wajib Antigen Mulai Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]



Syarat terbaru penumpang kereta api lainnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api: Pengecualian Kartu Vaksin

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan untuk kondisi sebagai berikut:

  1. Penumpang di bawah usia 12 tahun
  2. Penumpang dengan kondisi medis khusus yang menyebabkan tidak atau belum menerima vaksin berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api di Wilayah Aglomerasi

Untuk penumpang perjalanan rutin dengan kereta api komuter dan dalam wilayah aglomerasi mengikuti persyaratan berikut ini:

  1. Tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil negatif antigen
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat terbaru penumpang kereta api di wilayah aglomerasi, kecuali untuk penumpang di bawah 12 tahun
  3. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali untuk penumpang di bawah 12 tahun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads