Syarat terbaru penumpang kereta api diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub). Sejumlah aturan terkait vaksin dan hasil negatif COVID-19 jadi salah satu yang tertuang di dalamnya.
Aturan ini berlaku mulai 2 November. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lalu apa saja syarat terbaru penumpang kereta api yang perlu diperhatikan sebelum keberangkatan? detikcom menyajikan informasinya di bawah ini.
Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api: Prokes SE Satgas 22/2021
Dalam SE terbaru, penumpang kereta api mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau medis yang menutupi hidung dan mulut dengan benar
- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali untuk pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat tertentu yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api: Vaksin-Antigen
Masih merujuk SE terbaru, berikut aturan yang berlaku:
- Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)
- Penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api: Anak-Anak di Bawah 12 Tahun
Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api. Adapun mereka harus didampingi oleh orang tua atau wali dan melakukan tes COVID-19.
Penumpang juga tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melampirkan kartu vaksin seperti penumpang lainnya.
Lihat juga video 'Perjalanan Jauh Via Darat, Laut, Kereta Wajib Antigen Mulai Hari Ini':
Syarat terbaru penumpang kereta api lainnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.