Kejagung melelang rumah terpidana sekaligus buronan Eddy Tansil senilai Rp 4,3 miliar. Siapa Eddy Tansil ini?
Dirangkum detikcom, Rabu (3/11/2021), Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi di era Orde Baru terkait kasus pembobolan Bank Bapindo. Eddy dinyatakan terbukti menggelapkan USD 565 juta melalui kredit Bank Bapindo.
Perbuatannya itu dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group. Atas kasus itu, Eddy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta serta membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan juga mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diputus bersalah, dia dijebloskan ke LP Cipinang. Tapi ternyata di sela menjalani masa hukumannya, pada 4 Mei 1996 dia kabur dari penjara Cipinang dan menghilang hingga saat ini.
Dugaannya, Eddy Tansil kabur dibantu sipir penjara. Pelarian Eddy disebut sudah direncanakan.
Info Eddy Tansil di China
Pada 2013, Kejaksaan Agung mengaku mendapat informasi Eddy Tansil berada di China. Informasi itu didapatkan dia sejak 2011.
"Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia, melalui central authority dalam hal ini ada Kementerian Kumham telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan terhadap negara tersebut," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Sejak Kejagung mendapat informasi Eddy di China pada 2011, jejak koruptor kelas kakap itu tidak pernah terlihat lagi.
"Hingga saat ini belum menawarkan hasil yang nyata," kata Andhi Nirwanto, Senin (28/5/2014).
Meski Eddy hingga saat ini belum ditangkap, Kejagung tetap memproses sejumlah aset Eddy Tansil di Indonesia.
"Untuk kasusnya Eddy Tansil, aset-asetnya itu kita disini ada satgas barang rampasan dan juga nanti akan dibentuk PPA pusat pemulihan aset, itulah akan melakukan kegiatannya untuk melacak dan ketika sudah ketemu sudah dieksekusi itu," jelasnya.
Lihat juga Video: Eks Wamenkumham Buka Data Narapidana Koruptor di RI Hanya 0,01%
Rumah Eddy Tansil Dilelang
Seperti diketahui, Kejagung rumah milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil yang terletak di wilayah Jakarta Selatan. Rumah dengan luas 528 m2 tersebut tercatat atas nama istri Eddy.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Elan Suherlan menerangkan pelelangan barang rampasan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No. 255 K/Pid/1995 tertanggal 29 September 1995. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Rumah tersebut dilelang dengan harga Rp 4,3 miliar. Uang jaminan yang harus dibayar untuk mengikuti lelang sejumlah Rp 2,1 miliar.
"Harga limit Rp 4.318.534.667. Uang jaminan Rp 2.159.267.000," kata Elan.
Lelang barang rampasan Eddy ini akan dimulai pada 1 Desember mendatang pukul 09.30- 10.30 waktu server internet. Tempat lelangnya ada di KPKNL Jakarta IV Jalan Prajurit KKP Usman dan Harun No. 10 Jakarta.