"Buronan kita masih banyak di luar negeri itu selain Samadikun Hartono, ada Eddy Tansil, Djoko Tjandra semuanya sedang di ini lah (proses pencarian)," ujar Prasetyo saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/4/2016).
Samadikun yang telah menjadi buronan sejak tahun 2003 itu kini telah ditangkap. Ia sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nangkap orang kan enggak mudah kemana dia pergi kita lakukan itu seperti kemarin kita lakukan untuk mantan Bupati Temanggung, kelihatanya dia ngendon (menetap -red) di Kamboja ya kita coba terus," ujar Prasetyo.
Sebelumnya pemerintah telah membentuk Tim Terpadu Pemburu Tersangka, Terpidana dan Aset, tetapi tidak aktif lagi sejak Desember 2014. Sementara Prasetyo menyebut bahwa buronan yang kabur ke luar negeri tetap dicari oleh pihak kejaksaan.
Tugas Tim Terpadu tersebut masih belum usai lantaran masih banyak koruptor yang masih menjadi buronan. Beberapa di antaranya bahkan masih belum jelas keberadaannya seperti pembobol bank Rp 1,3 triliun Eddy Tansil dan buronan perkara hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang diketahui berada di Papua Nugini (PNG).
Mengenai landasan hukumnya, DPR telah mengesahkan UU perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Papua Nugini. Menkumham Yasonna Laoly pun meminta agar Jaksa Agung dan Menteri Luar Negeri untuk mengurus buronan perkara cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Ini perlu waktu karena ada negara yang sudah ekstradisi ada dengan kita ada yang tidak, ini kan perlu waktu," ujar Prasetyo. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini