Naik Mobil Jarak Jauh Wajib Antigen: Tak Ada Jarak Minimal, Pengecekan Random

Naik Mobil Jarak Jauh Wajib Antigen: Tak Ada Jarak Minimal, Pengecekan Random

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 08:42 WIB
Masa Berlaku Tes PCR Diperpanjang, Ini Serba-serbi Informasinya
Ilustrasi Tes PCR (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kemenhub melakukan penyesuaian terkait aturan perjalanan transportasi darat selama masa pandemi. Kini, tak ada lagi syarat batas kilometer untuk kewajiban tes Corona.

Kewajiban kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR untuk minimal jarak 250 km sebelumnya tertuang dalam SE Nomor 90. SE tersebut gugur dengan adanya SE Nomor 94 Tahun 2021 yang diteken kemarin.

Dalam SE terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM level 3, level 2, dan level 1, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan wajib tes antigen tersebut sesuai dengan Inmendagri 57 Tahun 2021 dan SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

ADVERTISEMENT

Terkait pengawasan, pemeriksaan akan dilakukan secara acak oleh Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdar, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan. Pemeriksaan acak dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.

"Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas COVID-19 dan pemerintah daerah," ujar Budi.

Sementara itu, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan bawa kartu vaksinasi dan hasil tes antigen.

Pembatasan jumlah penumpang berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM level 3 dan PPKM level 2. Sedangkan wilayah PPKM level 1, kendaraan bisa diisi maksimal 100 persen. Budi meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan tetap menggunakan masker.

"Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam," tuturnya.

Simak video 'Aturan Baru, Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads